jpnn.com, SURABAYA – Pemkot Surabaya bakal memberikan anggaran Rp 5 juta-Rp 6 juta kepada lembaga bantuan hukum (LBH) yang menyelesaikan proses hukum warga miskin.
Pemberian bantuan tersebut merupakan wujud dukungan bagi warga miskin yang sulit menyelesaikan kasus hukum karena keterbatasan biaya.
Pemberian bantuan hukum kepada warga miskin dinaungi lewat raperda yang dibahas anggota pansus. Pembahasan antara dewan dan pemkot sudah rampung.
Raperda itu tinggal diparipurnakan untuk disahkan. “Perda bantuan hukum itu merupakan inisiatif dewan. Selasa lalu pasal per pasalnya sudah rampung dibahas,” terang Tri Didik Adiono, ketua pansus raperda bantuan hukum warga miskin. Disahkannya perda tersebut sangat membantu warga miskin kota.
Mekanismenya, bantuan hukum itu diberikan lewat LBH. Warga yang berproses hukum tinggal mendatangi LBH-LBH di Surabaya. Dari situ, LBH akan membantu penyelesaian hukum warga.
Setelah kasus rampung, LBH tinggal menyetorkan laporan pertanggungjawaban kepada pemkot.
Terkait dengan jumlah warga miskin yang sudah mendapatkan bantuan hukum dari lembaga itu, pemkot akan langsung mengganti biaya yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan.
Soal LBH mana saja yang diberi anggaran pengganti tersebut, Didik mengatakan bahwa pemkot sudah memiliki persyaratan. Salah satunya, LBH harus sudah terakreditasi oleh Kemenkum HAM.
Baca Juga : Sebelum Polisikan Farhat Abbas, Elza Syarief Sempat Tempuh Jalur Kekeluargaan