RUU Permusikan dan Pasal Karet yang Membelenggu Musisi
RUU Permusikan dan Pasal Karet yang Membelenggu Musisi

RUU Permusikan dan Pasal Karet yang Membelenggu Musisi

Jakarta, CNN Indonesia — “RUU Permusikan buat gue gak perlu,” tegas vokalis Seringai, Arian lewat akun Twitter-nya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan tengah menjadi perbincangan hangat sejak sejumlah musisi seperti Glenn Fredly dan Rian d’Masiv mendatangi Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Maruarar Sirait dan anggota Komisi X Anang Hermansyah, Senin (28/1).

Mereka meminta draf RUU Permusikan diperbaiki.

RUU itu sudah diajukan sejak 2017. Langkahnya menuju ketok palu sudah dekat karena ia menjadi salah satu prioritas DPR tahun ini. Artinya, ia bisa disahkan tahun ini juga.

Namun isi dari draf RUU Permusikan yang terbaru cukup mengganggu musisi.

Draf yang dirancang 15 Agustus 2018, menurut dokumen yang didapat CNNIndonesia.com, memang berisi sejumlah pasal yang ‘menggelitik.’ Salah satunya Pasal 5, yang membuat musisi geram lantaran merasa proses kreasinya dibatasi. Pasal yang berisi tujuh ayat itu bicara soal larangan dalam penciptaan musik.

Salah satu ayat menjelaskan, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia.

Itu bisa dibilang pasal karet, bisa dipelintir sesuai keingingan pelapor atau penegak hukum. Terlebih ada hukuman pidana bagi musisi yang melanggar aturan itu yang diatur pada Pasal 50, meski belum ada keterangan berapa lama penjara atau berapa banyak denda uangnya.

Pasal itu juga berpeluang membelenggu kebebasan berekspresi musisi. Bayangkan jika pembuat lagu-lagu bernada kritik, yang mungkin berpotensi mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum seperti tercantum dalam Pasal 5, semua dipidanakan.

Sungguh menyedihkan, negara ikut mengatur proses kreasi musisi.

Arian yang berkicau lewat Twitter pun menyebut poin itu bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Ia juga berkicau, “Masalah industri musik, hak cipta, perdagangan, & lainnya kan sudah ada UU-nya juga, disempurnakanlah. Apalagi dalam RUU Permusikan banyak pasal2 karet yang mengekang kreativitas. Di negara2 lain gak ada UU sejenis, karena memang gak perlu.”

Selain Arian, band The Panturas juga menyampaikan ketidaksetujuannya lewat akun Twitter.

Pengamat musik Wendri Putranto pun menilai Pasal 5 RUU Permusikan sangat tidak jelas karena tidak ada tolok ukur yang pasti. Misalnya, tidak ada penjelasan pasti soal hal-hal yang dilarang dalam pasal tersebut. Bila RUU Permusikan sah, katanya, bisa saja musisi seperti Iwan Fals yang kerap melahirkan lagu kritik dipidanakan.

“Kalau baca Pasal 5, ini merendahkan kecerdasan intelektual seniman, khususnya pencipta lagu. Enggak perlu dilarang kayak begitu, setiap musisi pasti punya self-censorship. Kalau mau ada aturan, kasih tolok ukur yang jelas,” kata Wendi kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/1).

Terlepas dari aturan yang terlalu membatasi musisi, bila diperhatikan Pasal 5 RUU Permusikan serupa dengan Pasal 6 UU Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman. Pasal 6 menjelaskan tentang kandungan yang dilarang dalam film. Bedanya dengan RUU Permusikan, dalam pasal ini tidak ada larangan tentang ‘pengaruh negatif budaya asing.’

Dua pasal serupa pada UU yang berbeda itu bisa memunculkan beberapa pertanyaan. Mengapa bisa serupa? Apakah anggota DPR hanya menyalin pasal tersebut? Apakah anggota DPR terlalu malas untuk merumuskan pasal lain? Atau anggota DPR memang ingin membatasi semua seniman?

Pasal lain yang juga secara tidak langsung membelenggu musisi adalah Pasal 32 yang menjelaskan tentang uji kompetensi musisi. Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, “Untuk diakui sebagai profesi, Pelaku Musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.”

Mengacu pada pasal itu, berarti setiap musisi yang ingin diakui oleh negara dan diakui secara hukum harus mengikuti uji kompetensi. Musisi yang tidak mengikuti uji kompetensi bisa dikatakan melanggar hukum bila RUU Permusikan disahkan.

Wendi menjelaskan, sebenarnya uji kompetensi dalam musik klasik merupakan hal yang lumrah. Tapi uji kompetensi untuk ranah musik lain adalah hal yang aneh dan perlu dipertanyakan. Apalagi bentuk dan pemberi uji kompetensi itu tidak jelas kualifikasinya.

“Kalau musisi yang tidak ikut uji kompetensi bisa dianggap musisi ilegal, jatuhnya jadi melawan hukum. Seperti pengendara yang enggak punya Surat Izin Mengendara (SIM), pengendara ilegal,” kata Wendi.

Dengan masih banyaknya cacat pada RUU Permusikan itu, Wendi menyimpulkan, drafnya masih perlu diperbaiki, atau jangan memaksakan bila tidak ada urgensi. RUU Permusikan harus dibuat sebaik mungkin dengan melibatkan pelaku musik, ahli dan lain-lain.

Selain itu, perlu juga sosialisasi yang masif agar banyak pihak yang tahu.

“Mending bikin peraturan menteri tentang tata kelola industri musik. Bukan menghalangi kebebasan ekspresi musisi,” kata Wendi menutup wawancara.

Baca Juga : Para Pengendara Ojek Online Kepung Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Minta Bebaskan Hilmi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024