Penyidik KPK Panggil Hakim PN Semarang Terkait Suap Praperadilan
Penyidik KPK Panggil Hakim PN Semarang Terkait Suap Putusan Praperadilan

Penyidik KPK Panggil Hakim PN Semarang Terkait Suap Putusan Praperadilan

Jakarta , Law-Justice.co – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil hakim Pengadilan Negeri Semarang Suparno dalam penyidikan kasus suap kepada hakim praperadilan terkait dengan putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN setempat.

Suparno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Semarang Lasito (LAS), kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/1).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK menduga dugaan aliran dana terkait dengan suap tersebut untuk keperluan kantor PN Semarang.

Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK pun pada hari Senin (28/1) telah memeriksa Ketua PN Samarinda Abdul Halim Amran yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Semarang.

Selain Lasito, KPK telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) sebagai tersangka.

Lasito selaku hakim pada PN Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara pada tahun anggaran 2011 sampai dengan 2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait dengan putusan atas praperadilan tersebut.

Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga : Bos Abu Tours Akhirnya di Hukum 20 Tahun Penjara

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024