Makassar, (Tagar 28/1/2019) – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, kepada bos sekaligus pemilik travel umroh Abu Tours Travel. Hamzah Mamba terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik jemaah.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Denny Lumban Tobing, Senin (28/1), Hamzah Mamba melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Selain itu, Hamzah juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan Hamzah Mamba pidana kurungan selama 20 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 4 bulan,” kata ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing kepada Tagar News di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1).
Hamzah Mamba dianggap orang yang paling bertanggung jawab, karena tidak memberangkatkan calon jemaah sebanyak 96.976. Jemaah tersebut seharusnya diberangkatkan tahun 2018, 2019 dan tahun 2020.
Hamzah Mamba meraup keuntungan sebesar Rp 1.2 Triliun dari para jemaah. Saat ini, uang tersebut tidak diketahui keberadaannya, saldo di rekening Hamzah Mamba menyisakan uang sebanyak Rp 2 Milyar.
“Mengadili, terdakwa Hamzah Mamba alias Hamzah telah terbukti secara meyakinkan melakukan penggelepan dan pencucian uang secara berlanjut,” imbuh Denny dalam amar putusannya.
Putusan hakim tersebut mengamini tuntutan jaksa penuntut umum di sidang beberapa waktu lalu, Hamzah Mamba dituntut hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
Putusan ini dibuat berdasarkan hasil keterangan dari 34 saksi fakta dan 3 saksi ahli. Sementara itu, ada 420 barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan Hamzah Mamba.
Baca Juga : KPK: Pemberhentian ASN Korupsi Masih Lambat