JAKARTA, okezone.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar menegaskan bahwa pelanggan atau penikmat dari prostitusi online yang melibatkan artis dan model bisa dijerat dengan hukum.
Hal ini menyusul adanya pengungkapan perkara esek-esek yang menyeret artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila.
Fickar menjelaskan, meskipun belum ada undang-undang yang mengatur pelaku prostitusi bisa dijerat hukum. Namun, menurutnya, hal itu bisa diisi oleh Perda DKI Jakarta dengan pendekatan ketertiban umum yaitu Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentamg Ketertiban Umum Pasal 42 Ayat (2).
“Hukuman minimal 20 hari maksimal 90 hari, atau denda Rp500 ribu- Rp30 juta. Yang berisikan, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa, menjadi dan menggunakan jasa PSK,” kata Fickar kepada Okezone, Minggu (27/1/2019).
Fickar menjelaskan, ada paradigma yang berbeda ketika aturan mengenai prostitusi ini disusun pada zaman Belanda. Dalam hal ini, KUHP disusun dengan paradigma liberal individualistis
Sehingga, kata dia, yang bisa dijerat KUHP adalah muncikari yang menjadikan pekerjaannya sebagai mata pencaharian, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP.
“Sedangkan para pelakunya tidak dapat dijangkau sepanjang keduanya manusia dewasa dan dilakukan sukarela,” tutur Fickar.
Kemudian, Fickar menambahkan, sedangkan hukum KUHP melindungi terhdap wanita yang menjadi korban kekerasan seksual, wanita dewasa yang diperkosa, anak-anak. Namun jila dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang keduanya lajang tidak dapat dijangkau hukum.
“Jadi jelas beda paradigma, tapi jika ada aspek yang relevan untuk menghukum si hidung belang tidak mustahil untuk dapat dijerat hukum, meski ancaman hukuman di Swedia hampir sama dengan ancaman pidana Perda. Tetapi secara substantif Perda DKI sudah mencoba memberi sanksi hukum hidung belang,” papar Fickar.
Mengenai kasus yang menyeret Vanessa Angle, Fickar menekanakn, apabila ada bukti Artis FTB itu yang meminta untuk memasarkan dirinya, maka Vanessa bisa dijerat sebagai pelaku berdasarkan Pasal 296 Jo Pasal 55 KUHP.
“Selain itu juga jika mereka (muncikari dan pelaku prostitusinya) diketahui telah menyamarkan pendapatannya dari pekerjaan prostitusi juga bisa dikenakan pasal 3 UU TPPU,” tutup Fickar.
Baca Juga : Tangani Prostitusi Online, Ketua Ilumni FH Unpar: Hukum Tidak Boleh Memihak
Hai Bosku
menyambut Imlek Kami dari Kedaijaya mau bagi-bagi
angpao untuk semua member setia kami nih.
Info lebih lengkapnya yuk hubungi customer Service kami di :
BBM : 2C2272E0
Whatsapp : 087781415516
Link : http://bit.ly/kdaijd