Penikmat Prostitusi Online Bisa Dijerat Hukum Juga
Penikmat Prostitusi Online Bisa Dijerat Hukum

Penikmat Prostitusi Online Bisa Dijerat Hukum

JAKARTA, okezone.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar menegaskan bahwa pelanggan atau penikmat dari prostitusi online yang melibatkan artis dan model bisa dijerat dengan hukum.

Hal ini menyusul adanya pengungkapan perkara esek-esek yang menyeret artis Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila.

Fickar menjelaskan, meskipun belum ada undang-undang yang mengatur pelaku prostitusi bisa dijerat hukum. Namun, menurutnya, hal itu bisa diisi oleh Perda DKI Jakarta dengan pendekatan ketertiban umum yaitu Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentamg Ketertiban Umum Pasal 42 Ayat (2).

“Hukuman minimal 20 hari maksimal 90 hari, atau denda Rp500 ribu- Rp30 juta. Yang berisikan, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa, menjadi dan menggunakan jasa PSK,” kata Fickar kepada Okezone, Minggu (27/1/2019).

Fickar menjelaskan, ada paradigma yang berbeda ketika aturan mengenai prostitusi ini disusun pada zaman Belanda. Dalam hal ini, KUHP disusun dengan paradigma liberal individualistis

Sehingga, kata dia, yang bisa dijerat KUHP adalah muncikari yang menjadikan pekerjaannya sebagai mata pencaharian, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP.

“Sedangkan para pelakunya tidak dapat dijangkau sepanjang keduanya manusia dewasa dan dilakukan sukarela,” tutur Fickar.

Kemudian, Fickar menambahkan, sedangkan hukum KUHP melindungi terhdap wanita yang menjadi korban kekerasan seksual, wanita dewasa yang diperkosa, anak-anak. Namun jila dilakukan oleh laki-laki dan wanita yang keduanya lajang tidak dapat dijangkau hukum.

“Jadi jelas beda paradigma, tapi jika ada aspek yang relevan untuk menghukum si hidung belang tidak mustahil untuk dapat dijerat hukum, meski ancaman hukuman di Swedia hampir sama dengan ancaman pidana Perda. Tetapi secara substantif Perda DKI sudah mencoba memberi sanksi hukum hidung belang,” papar Fickar.

Mengenai kasus yang menyeret Vanessa Angle, Fickar menekanakn, apabila ada bukti Artis FTB itu yang meminta untuk memasarkan dirinya, maka Vanessa bisa dijerat sebagai pelaku berdasarkan Pasal 296 Jo Pasal 55 KUHP.

“Selain itu juga jika mereka (muncikari dan pelaku prostitusinya) diketahui telah menyamarkan pendapatannya dari pekerjaan prostitusi juga bisa dikenakan pasal 3 UU TPPU,” tutup Fickar.

Baca Juga : Tangani Prostitusi Online, Ketua Ilumni FH Unpar: Hukum Tidak Boleh Memihak

1 Response
  1. Adhi Wiguna

    Hai Bosku
    menyambut Imlek Kami dari Kedaijaya mau bagi-bagi
    angpao untuk semua member setia kami nih.
    Info lebih lengkapnya yuk hubungi customer Service kami di :
    BBM : 2C2272E0
    Whatsapp : 087781415516
    Link : http://bit.ly/kdaijd

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024