Moeldoko Tegaskan Ba'asyir Harus Penuhi 2 Syarat Ini Jika Ingin Bebas
Moeldoko Tegaskan Ba'asyir Harus Penuhi 2 Syarat Ini Jika Ingin Bebas

Moeldoko Tegaskan Ba’asyir Harus Penuhi 2 Syarat Ini Jika Ingin Bebas

JawaPos.com – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan syarat setia kepada Pancasila dan NKRI, tidak dapat dinegosiasikan dalam pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Saat ini persyaratan tersebut ada di tangan keluarga Ba’Asyir.

Jika tidak dipenuhi, rencana pembebasan bisa dibatalkan. “Oh iya (bisa dibatalkan kalau menolak). Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan,” kata Moeldoko di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (23/1).

Rencana pembebasan Ba’asyir memang mencuat dari Kuasa Hukum Jokowi sebagai calon presiden petahana, Yusril Ihza Mahendra. Bahkan Yusril menyebut Ba’asyir bisa bebas tanpa syarat.

Moeldoko menerangkan, saat ini kapasitas Yusril memang sebagai penasehat hukum calon presiden. Namun, dalam konteks bernegara tetap ada undang-undang yang menjadi tangan kanan presiden.

Sebelumnya, kata Moeldoko, Yusril mempertimbangkan pembebasan Ba’asyir lantaran telah memenuhi 2/3 masa hukuman. Pendekatan itu diajukan kembali dimana permintaan bebas bersyarat ini sudah pernah diminta pada 2017.

“Itu kan pendekatan dari pak yusril bahwa yang bersangkutan ini diajukan kembali pembebasan brsyarathya karena sudah mmnuhi 2/3 masa tahanan. Tapi presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara mmiliki prinsip-prinsip yang tidak bisa dikurangi,” jelasnya.

Adapun, syarat untuk setia kepada pancasila ada dalam syarat formil terpidana perkara terorisme.

Selain itu, dalam syarat formil disebutkan pula bahwa narapidana bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

Baca Juga : Eni Mengaku Terima Uang Dari Johannes Kotjo Lengkap Dengan Kuitansi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024