RMOL. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengaku menerima uang senilai Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
“Yang Mulia, terus terang saya tidak merasa itu suatu hal yang salah, Rp 4,75 miliar diterima empat kali,” ujar Eni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1).
Eni dan Kotjo tersangkut dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.
Eni adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR saat pembahasan proyek itu dan Kotjo adalah pemilik saham PT Blackgold Natural Resource Ltd selalu konsorsium pelaksana proyek.
Sementara, Kotjo sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding. Dan Eni masih menjalani proses sidang.
Eni menyebut penerimaan itu dilakukan dalam empat kali. Semua penerimaan, kata dia, dilengkapi dengan kuitansi.
“Total empat kali (penerimaan), tidak ada yang saya sembunyikan, semua ada tanda terima dan kuitansi,” ungkap Eni.
Dengan dasar itu, Eni menegaskan bahwa apa yang dia terima bukanlah hal yang salah. Pasalnya, dilakukan secara terbuka.
“Saya tidak merasa itu hal yang salah, karena dilakukan terbuka di siang hari dan di kantor,” tegas Eni.
Baca Juga : Bercucuran Air Mata, Vanessa Angel Mengaku Masih Dijaga Allah