RUU Bali Rampung, Atur Jam Kerja karena Banyak Hari Libur Adat
RUU Bali Rampung, Atur Jam Kerja karena Banyak Hari Libur Adat

RUU Bali Rampung, Atur Jam Kerja karena Banyak Hari Libur Adat

Denpasar, detik.com – Pemerintah Provinsi Bali telah merampungkan RUU tentang Provinsi Bali. RUU Provinsi Bali ini diharapkan bisa menjadi landasan payung hukum untuk memproteksi eksistensi kearifan lokal Bali.

RUU Provinsi Bali ini akan diajukan sebagai usulan revisi UU Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT. Apalagi UU Nomor 64 Tahun 1958 itu juga dinilai sudah lama dan tak relevan digunakan. Gubernur Bali I Wayan Koster pun memastikan UU ini tidak akan membebani pemerintah pusat dengan persoalan anggaran untuk daerah.

“Secara politis tak menimbulkan resistensi karena Bali tetap dalam konteks NKRI. Selain itu, RUU yang kita ajukan ini tak berkaitan dengan kaveling anggaran, jadi tidak membebani pusat. Kita hanya ingin mengoptimalkan pengelolaan sejumlah urusan yang dilimpahkan oleh pusat. Kita ingin mengurus Bali dengan lebih baik,” kata Koster dalam keterangan tertulis, Senin (21/1/2019).

RUU Provinsi Bali ini terdiri atas 41 pasal dan tertuang dalam 13 bab. RUU ini juga memuat tentang urusan pemerintah provinsi, di antaranya tentang kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, sehingga aturan tersebut mengatur soal kebudayaan, adat istiadat, tradisi, subak, desa adat, penataan ruang, pariwisata, kependudukan, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup.

Tak hanya itu, RUU ini juga mencakup soal perlindungan tenaga kerja lokal. Sebab, tenaga kerja lokal sering kali mendapat diskriminasi karena banyak minta izin untuk kegiatan adat istiadat.

“Kita juga memahami bahwa pengusaha tak mau rugi terkait dengan jam kerja yang nantinya tetap harus dipenuhi oleh para pekerja. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan pengusaha agar bisa diatur,” ucap Koster.

RUU tentang Provinsi Bali ini pun menuai dukungan dari banyak pihak, di antaranya DPRD Provinsi Bali, akademisi, hingga tokoh agama. Rencananya, RUU tentang Provinsi Bali ini bakal dibawa ke DPR pada Rabu (23/1) lusa.

Baca Juga : Mesir Hukum Presenter TV karena Wawancarai Pria Gay

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
July 11, 2023