Mesir Hukum Presenter TV karena Wawancarai Pria Gay
Mesir Hukum Presenter TV karena Wawancarai Pria Gay

Mesir Hukum Presenter TV karena Wawancarai Pria Gay

KAIRO, iNews.id – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pembawa acara televisi, Minggu (21/1/2019), karena mewawancarai seorang pria gay tahun lalu.

Mohamed Al Gheiti, yang beberapa kali menyatakan pendiriannya terhadap komunitas LGBT, dituduh mempromosikan homoseksualitas dan penghinaan terhadap agama.

Dilaporkan AFP, Senin (21/1/2019), pengadilan pelanggaran ringan di Giza juga mendenda Al Gheiti sebesar 3.000 pound Mesir atau sekitar Rp2,3 juta dan memerintahkan agar dia berada di bawah pengawasan selama satu tahun setelah menjalani hukuman.

Menurut Samir Sabri, pengacara yang melaporkan kasus itu; Gheiti dapat mengajukan banding atas putusan dan vonis dapat ditangguhkan jika dia membayar uang jaminan sebesar 1.000 pound sambil menunggu hasil banding.

Pada Agustus 2018, Gheiti menjamu seorang pria gay di acara bincang-bincangnya di stasiun TV swasta LTC dan membahas homoseksualitas yang disiarkan secara langsung.

Saat wawancara, pria gay yang wajahnya di-blur untuk menyembunyikan identitasnya, mengaku sebagai seorang pekerja seks dan secara terbuka berbicara tentang hubungannya dengan pria lain.

Setelah wawancara itu ditayangkan, Dewan Tertinggi untuk Regulasi Media, badan media Mesir, menangguhkan saluran LTC selama dua pekan dengan alasan “pelanggaran profesional”.

Dalam sebuah pernyataan, dewan mengatakan LTC TV melanggar keputusannya yang melarang penampilan komunitas homoseksual atau mempromosikan slogan-slogan LGBT.

Dewan melarang penampilan komunitas homoseksual dalam kesempatan apapun , setelah bendera pelangi -simbol dari komunitas LGBT- dikibarkan dalam sebuah konser di Kairo pada 2017.

Pada saat itu, pihak berwenang melancarkan ‘perburuan’ besar-besaran terhadap tersangka homoseksual, yang memicu kecaman dari kelompok kanan.

Homoseksualitas tidak secara tegas dilarang di Mesir, namun kaum gay dituduh kerap melakukan pesta pora di negara mayoritas Muslim yang sangat konservatif tersebut.

Baca Juga : Penegak Hukum Jangan Lupakan Kasus Sumber Waras

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024