KY: Hakim di Lampung yang Indehoi Bareng 2 Wanita Harus Dipecat
KY: Hakim di Lampung yang Indehoi Bareng 2 Wanita Harus Dipecat

KY: Hakim di Lampung yang Indehoi Bareng 2 Wanita Harus Dipecat

Jakarta, Detik.com – Kelakuan seorang hakim berinisial Y di Lampung yang digerebek warga karena sedang berduaan dengan dua wanita di rumah dinas dinilai mencoreng nama baik hakim. Komisi Yudisial (KY) berharap hakim itu dipecat.

“KY prihatin atas peristiwa tersebut karena masih ada hakim integritasnya tidak mencerminkan dia sebagai penegak hukum dan keadilan dan sebagai hakim,” kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus kepada detikcom, Jumat (18/1/2019).

Jaja mengatakan hakim seharusnya bisa menjadi teladan bagi warga untuk menjunjung norma adat maupun agama. Kelakuan hakim berinisial Y yang membawa dua perempuan ke rumah dinasnya, apalagi dia sudah beristri, dikatakan Jaja, sangat mencoreng nama baik lembaga peradilan.

“Ya harus tegas sanksinya, pecat. Yang begini-begini mah melanggar kode etik, norma agama. Kemudian pencemaran lembaga, oleh masyarakat digerebek itu sangat memalukan betul, aparatur hukum digerebek,” tuturnya.

Jaja menuturkan pihaknya juga akan menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap kasus ini.

“Nanti KY akan turun, tadi saya sudah minta ke bagian investigasi supaya secepatnya melakukan penelusuran data tentang kebenaran info ini dan mungkin KY harus turun,” ucapnya.

Hakim Y digerebek di rumah dinasnya Kamis (17/1) tengah malam. Warga yang curiga menggerebek Y pada Jumat (18/1) pukul 02.00 WIB. Hakim Y lalu diproses oleh atasannya.

Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, membenarkan informasi tersebut. Andi mengatakan Tim Badan Pengawas (Bawas) MA yang dibentuk sejak hari ini sedang memeriksa hakim Y.

“Tim yang dibentuk Bawas MA sejak hari ini–dengan dasar surat tugas Kepala Bawas MA tanggal 18 Januari 2019–melakukan pemeriksaan terhadap hakim PN Manggala sesuai laporan Ketua PT Lampung, perihal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, yaitu mabuk-mabukan dan bersama perempuan di rumah dinas,” kata Andi kepada detikcom.

Hakim Y merupakan pria beristri. Istri Y berdinas di pengadilan yang berbeda kota.

Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras, Polri Minta Novel Berikan Keterangan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024