Kasus Penyiraman Air Keras, Polri Minta Novel Berikan Keterangan
Kasus Penyiraman Air Keras, Polri Minta Novel Berikan Keterangan

Kasus Penyiraman Air Keras, Polri Minta Novel Berikan Keterangan

tirto.id – Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Novel Baswedan akan bekerja sama dalam proses pengusutan kasus penyiraman air keras.

Hal tersebut diungkapkan Dedi usai Ketua KPK Agus Rahardjo berbicara dengan Novel Baswedan.

“Novel sudah menyampaikan secara lisan ke Agus Rahardjo, dia akan kooperatif, memberikan keterangan jika dibutuhkan,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (18/1/2019).

Dedi melanjutkan, pihaknya akan mengikuti kapan waktu Novel siap untuk memberikan keterangan. “Kalau dia ada waktu, bisa langsung ke tim gabungan. Nanti tim akan meminta keterangannya,” ucap Dedi.

Surat Tugas Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian tertanggal 8 Januari 2019 menjadi dasar pembentukan tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Poin pertimbangan dalam surat tersebut menyatakan dalam rangka melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM dan melaksanakan tugas kepolisian di bidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Surat tugas itu berlaku selama enam bulan mulai dari 8 Januari hingga 7 Juli 2019. Tito sebagai penanggung jawab tim yang beranggotakan 65 orang, terdiri dari 48 anggota Polri, tujuh pakar, lima anggota KPK, dan lima anggota lainnya (Penanggung Jawab, Wakil Penanggung Jawab dan tiga Asistensi). Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis menjadi ketua tim gabungan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan pembentukan tim gabungan tidak ada unsur politis. “Kebetulan saja berbarengan dengan pesta demokrasi. Ada yang membingkai (terkait) debat capres-cawapres,” kata dia di Mabes Polri, Senin (14/1/2019).

Iqbal menegaskan tidak ada kepentingan apapun selain mengungkap kasus tersebut. “Kami sangat profesional untuk menangani kasus yang ada, kasus yang kami tangani sangat berlebihan (overload). Kami sudah biasa menangani kasus apapun,” ucap dia.

Baca Juga : Mahasiswa Hukum Harus Cepat Tingkatkan Kualitas

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024