TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai debat Pilpres atau Pemilihan Presiden 2019 pertama antara pasangan calon presiden Joko Widodo alias Jokowi – Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno masih normatif. Terutama yang menyangkut isu korupsi.
“Masih normatif, sangat kurang nendang,” ujar Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang saat dihubungi, Jumat 18, Januari 2019.
Saut mengatakan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa. Sehingga dibutuhkan usaha luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Masalahnya, konsep extra ordinary ini, kata Saut, tidak terlihat.
Menurut Saut, undang-undang Tindak Pidana Korupsi harus diterapkan tanpa tumpang tindih. “Dalam debat, seharusnya ada inovasi bagaimana agar tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya.
Dalam penyampaian visi-misi, kedua pasangan calon memang sudah menyinggung soal korupsi. Namun, bagi Saut konsep yang dipaparkan masih mengambang.
Menurut Jokowi, sistem pemerintah harus mendukung program pencegahan korupsi. “Kami perbaiki hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, penegakan hukum yang tegas merupakan upaya dalam pemberantasan korupsi yang kami lakukan melalui perbaikan sistem pemerintahan yang menguatkan KPK,” kata Jokowi saat debat.
Sedangkan menurut Prabowo pemberantasan korupsi dimulai dari memilih penegak hukum yang berintegritas.”Kesejahteraan penegak hukum, kepala daerah harus diperhatikan agar tidak tergoda dengan korupsi,” kata Prabowo dalam Debat Pilpres.
Baca Juga : AS Pertimbangkan Hukum Venezuela Dengan Embargo Minyak