TEMPO.CO, Jakarta – Mantan finalis Putri Indonesia, Fatya Ginanjarsari, memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu 17 Januari 2019. Fatya datang untuk diperiksa sebagai saksi kasus prostitusi online.
Mengenakan busana serba hitam, Fatya tiba di kantor Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim sekitar pukul 14.00. Dia datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.
Finalis Putri Indonesia tahun 2017 tersebut enggan memberikan keterangan. Dia baru mau diwawancarai awak media setelah dirinya diperiksa penyidik. “Setelah pemeriksaan ya,” katanya.
Jumat pekan lalu polisi melayangkan surat pemanggilan kepada enam artis yang terlibat prostitusi online. Mereka adalah Fatya, Maulia Lestari, Baby Shu, Riri Febrian, Aldera Cena, dan Tiara Permata Sari.
Polisi Senin lalu mengkonfirmasi bahwa Fatya dan Riri Febria akan memenuhi panggilan penyidik. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka muncikari Endang alias Siska dan Tantri.
Kasus prostitusi online ini terbongkar setelah polisi menangkap Vanessa Angel bersama seorang pengusaha berinisial R di kamar sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu dua pekan lalu, 5 Januari 2019.
Sejuah ini polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi online ini. Selain muncikari Endang Suhartini dan Tantri, polisi Rabu kemarin mengumumkan penetapan tersangka Vannesa Angel dan muncikari Fitria.
Baca Juga : Penahanan Delapan Tersangka Suap SPAM Diperpanjang 40 Hari