RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk delapan tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Perpanjangan (dilakukan) untuk keperluan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah sesaat lalu, Rabu (16/1).
Febri menyebut perpanjangan tersebut akan berlaku selama 40 hari dan akan efektif terhitung tanggal 18 Januari hingga 26 Februari 2019.
Adapun delapan tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU); Direktur PT TSP, Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya (YED). Keempatnya diduga sebagai pemberi suap.
Sementara mereka yang diduga menerima suap antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Baca Juga : Pengacara Bingung Vanessa Angel Jadi Tersangka