Jakarta, Detik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tetap tidak meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon legislator DPD RI jika masih menjabat pengurus parpol. Untuk itu, KPU memberikan waktu untuk OSO mundur dari pengurus parpol hingga 22 Januari 2019.
“Rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut putusan Bawaslu itu kami hadir secara kolektif kolegial, 7 orang hadir, semua secara bulat menyimpulkan secara utuh tindak lanjut kita atas putusan itu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Hal itu disampaikan Arief dalam konferensi pers yang dihadiri Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Pramono Ubaid, Wahyu Setiawan, dan Evi Novida Ginting. Arief mengatakan sikap KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 008 yang memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke DCT telah disetujui 7 pimpinan KPU.
Sementara itu, Hasyim menyebut KPU tetap meminta OSO mengundurkan diri sebagai pengurus parpol jika ingin maju sebagai caleg DPD. Putusan itu diambil berdasarkan pertimbangan KPU melaksanakan amar konstitusi UUD 1945 dan putusan MK nomor 30/PUU/16/2018, yang mengharuskan pengurus partai politik dalam hal untuk pencalonannya sebagai anggota DPD harus mengundurkan diri.
“Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ketua parpol. Surat pengunduran diri tersebut diserahkan paling lambat pada tanggal 22 Januari 2019,” kata Hasyim.
Sebaliknya, jika OSO belum menyerahkan surat pengunduran diri hingga batas waktu yang ditentukan, KPU tidak akan memasukkan namanya ke Daftar Calon Tetap anggota DPD. Sebab, keputusan itu sudah diambil berdasarkan UU Pemilu, UUD 1945, dan putusan MK yang intinya melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. Ia mengatakan sikap KPU juga sudah dikuatkan dalam pertimbangan hukum putusan MK.
“Berdasarkan surat yang sudah dikirimkan KPU, apabila tidak menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tadi, maka ybs (yang bersangkutan) tidak dapat dicantumkan dalam DCT perseorangan peserta pemilu anggota DPD untuk Pemilu 2019,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu dalam amar putusannya memerintahkan KPU memasukkan OSO sebagai caleg DPD. Namun OSO diminta mengundurkan diri dari kepengurusan partai paling lambat sehari sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD.
“Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD,” ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1).
Sementara itu, kuasa hukum OSO, Dodi Abdul Kadir, mengaku akan menyiapkan langkah hukum apabila KPU tak melaksanakan putusan Bawaslu dan PTUN.
“Apabila KPU tetap tak melaksanakan putusan PTUN dan putusan Bawaslu, maka tentunya kami akan melakukan tindakan hukum. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 116 UU Tata Usaha Negara dan tentunya kami juga akan mempertimbangkan tindakan hukum lainnya, berupa baik tindakan hukum pidana dan perdata. Termasuk melaporkan KPU ke DKPP” kata Dodi saat dihubungi, Rabu (16/1).
Baca Juga : KSP: Tumbuhnya Hoaks Karena Literasi Digital Masyarakat Minim