RUU Perlindungan Ulama Dinilai Upaya Diskriminatif dalam Hukum
RUU Perlindungan Ulama Dinilai Upaya Diskriminatif dalam Hukum

RUU Perlindungan Ulama Dinilai Upaya Diskriminatif dalam Hukum

tirto.id – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama adalah sesuatu yang berlebihan. Dia menuturkan bahwa hal itu hanyalah usaha diskriminatif.

Karding mendasari pernyataannya karena prinsip Indonesia sebagai negara hukum dan semua orang setara di mata hukum. Apabila aturan ini diterapkan, Karding merasa ada pengistimewaan bagi tokoh agama sehingga dikhawatirkan mengganggu Indonesia sebagai negara hukum itu sendiri.

“Ini melanggar prinsip-prinsip persamaan di depan hukum. Dalam hukum kita berlaku satu asas yaitu persamaan di hadapan hukum. Semua orang yang memiliki bukti yang cukup, maka dia harus dihukum tanpa melihat apakah dia menteri, apakah dia pejabat DPR, ataukah dia orang biasa, atau kah dia tokoh, atau tokoh agama,” tegas Karding kepada Tirto, Selasa (15/1/2019).

Ketua DPP PKB ini menegaskan bahwa siapa pun yang bersalah harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Pemuka agama sekalipun, kata Karding, tak luput dari kesalahan. Menurut Karding, Bahar bin Smith adalah contoh nyatanya saat pemuka agama telah melanggar hukum. Jika hal ini dibiarkan maka malah menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.

“Usulan teman-teman PKS ini bagian dari framing saja. Framing bahwa mereka itu pembela ulama, sementara yang lain kriminalisasi ulama. Harusnya nggak usah seperti itu lah. Biasa saja. Dan UU yang ada jelas-jelas telah melindungi semua warga negara,” tegas Karding lagi.

Presiden PKS Sohibul Iman berjanji bahwa partainya akan memperjuangkan pembentukan Undang-Undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama pada periode 2019-2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Sohibul dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Senin (14/1/2019).

Dalam RUU ini, Sohibul secara tidak langsung menempatkan ulama lebih istimewa dibanding tokoh agama. Padahal, keduanya masuk dalam kategori tokoh agama. Sohibul menyebut ulama ada tokoh umat Islam, sedang tokoh agama adalah tokoh pemuka agama lain yang diakui di Indonesia.

“Ulama dan tokoh agama adalah figur yang berjasa besar dalam memerdekakan bangsa Indonesia dan ikut serta merumuskan dasar-dasar kehidupan bangsa dan negara,” kata Sohibul.

Baca Juga : Kanada Beri Kewarganegaraan Pada Gadis Saudi Yang Takut Dibunuh

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024