Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menyatakan salah satu wajib lapor LHKPN kategori MPR belum menyerahkan laporan tahun 2018. Dari dua wajib lapor yakni Ketua MPR Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua MPR EE Mangindaan, baru Mangindaan yang melapor.
Awalnya, KPK memaparkan soal kepatuhan pelaporan LHKPN dari para wajib lapor di lembaga legislatif tingkat pusat. Hasilnya, dari 2 wajib lapor MPR, tingkat kepatuhan hanya 50 persen yang artinya baru 1 orang yang melaporkan.
“Di MPR itu hanya dua. Karena sebagian besar masuk di DPR RI-nya. Hanya pimpinan tertinggi saja,” kata Plt Direktur LHKPN KPK Kunto Ariawan di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Dia menyebut pimpinan yang masuk ke wajib lapor di MPR adalah Zulkifli Hasan dan EE Mangindaan. Sementara, para pimpinan MPR lainnya masuk ke kategori wajib lapor di DPR ataupun DPD.
“Ada dua, di MPR itu ada Pak Zulkifli Hasan dan EE Mangindaan,” kata dia.
“Yang sudah melaporkan itu EE Mangindaan berarti yang satunya belum,” sambung Kunto.
LHKPN periode pelaporan 2018 sendiri merupakan laporan harta kekayaan yang diperoleh selama 2017. Untuk laporan harta kekayaan yang diperoleh selama 2018, KPK membuka waktu pelaporan hingga 31 Maret 2019.
Selain itu, KPK menyatakan tingkat kepatuhan LHKPN 2018 untuk DPR berada di angka 21,42 persen dari 536 wajib lapor. Kepatuhan DPD 57,5 persen dari 80 wajib lapor dan untuk DPRD berada di angka 28,77 persen dari 15.229 wajib lapor.
Untuk DPR, dari sisi fraksi, Hanura menjadi yang terendah dengan 0 persen pelapor dari 14 wajib lapor LHKPN 2018. Sementara itu, PPP jadi fraksi yang tertinggi angka kepatuhannya dengan 32,43 persen dari 37 wajib lapor pada 2018.
Untuk legislatif di daerah, DPRD DKI Jakarta, DPRD Provinsi Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara jadi yang terendah kepatuhan LHKPN-nya. Tak ada satupun wajib lapor di lembaga legislatif tingkat provinsi di keempat daerah itu yang menyerahkan LHKPN pada 2018 alias nol persen.
KPK juga memaparkan data tingkat kepatuhan DPRD tingkat kabupaten/kota. Hasilnya, ada 169 DPRD kabupaten/kota yang kepatuhannya berada pada angka 0 persen.
Baca Juga : Trump Tegaskan Tak Akan Berlakukan Situasi Darurat Nasional