Aher Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Suap Meikarta
Aher Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Suap Meikarta

Aher Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Suap Meikarta

Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta. Dia bakal diperiksa sebagai saksi.

Aher tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 09.50 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja batik cokelat.

Dia sempat menjelaskan soal alasan dirinya belum memenuhi panggilan KPK sebelumnya. Menurutnya, surat panggilan dari KPK dikirim ke alamat rumah dinas yang ditempatinya selama 10 tahun menjabat sebagai Gubernur Jabar.

“Ada dua surat yang dilayangkan kepada saya, pertama pada Desember, antara alamat dengan isi surat berbeda. Amplopnya untuk saya, isinya bukan untuk saya. Karena itu tanggal 19 Desember saya kembalikan. Kedua, ada miskomunikasi lagi. Surat dikirim ke rumah dinas gubernur selama saya menjabat, ada hambatan pengiriman dari rumah dinas gubernur ke saya hingga sampai kemarin saya belum menerima surat,” ucapnya.

Dia kemudian mengatakan dirinya menghubungi call center KPK terkait panggilan dirinya dan kemudian dihubungkan dengan penyidik yang menangani kasus Meikarta. Aher sendiri menyatakan akan menjelaskan soal kewenanganannya sebagai gubernur saat itu terkait Meikarta.

Aher sebelumnya dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin pada 20 Desember 2018. Namun Aher tak hadir karena, menurutnya, surat panggilan salah alamat.

KPK pun mengirim kembali surat panggilan untuk Aher dengan jadwal pemeriksaan 7 Januari 2019. Aher juga tak menghadiri panggilan ini dengan alasan yang sama.

Nama Aher sendiri muncul dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, Billy Sindoro, dan kawan-kawan. Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat itu, Gubernur Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Lalu, Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Neneng, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat.

Baca Juga : Rektor UGM Ingin Kasus Hukum Dugaan Pencabulan Independen

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024