YOGYA, KRJOGJA.com – UGM mengaku tak ingin ikut campur urusan hukum terkait kasus dugaan perkosaan dan pencabulan yang dilakukan salah satu mahasiswa Teknik UGM berinisial HS pada mahasiswi Fisipol saat KKN di Pulau Seram Maluku Juli 2017 lalu. UGM mempersilahkan kepolisian melakukan tugas secara independen sehingga didapatkan kepastian hukum atas kasus tersebut.
Rektor UGM Prof Panut Mulyono mengatakan pihaknya tidak akan mempengaruhi ranah hukum di jajaran Polda DIY. UGM menurut dia mempercayakan penuh penanganan secara hukum atas kadus dugaan pelanggaran pidana salah satu mahasiswanya tersebut.
“Kasus hukum berjalan independen, kami tidak mempengaruhi. Kasus hukum berjalan dan kita tunggu saja,” ungkap Panut usai pertemuan tertutup dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY Selasa (8/1/2019).
UGM menurut Panut lebih memilih fokus pada rekomendasi komite etik yang saat ini sudah berada di rektorat. Rektorat diakui sedang mempelajari hasil rekomendasi yang disusun sejak 31 Desember 2018 lalu meski tak berani menggaransi memberikan keberpihakan pada penyintas “Agni”.
“Keputusan komite etik apakah memberikan keuntungan bagi Agni tentu saja kami berharap memberikan keuntungan bagi semuanya. Artinya kita berpihak pada penyintas kemudian yang salah juga mendapatkan sanksi yang sesuai kesalahannya dan itu sudah direkomendasikan komite etik,” pungkas Panut.
HS sendiri saat ini disebut Panut sedang menjalankan proses mandatory konseling yang diamanatkan pihak kampus. Ia tak bisa wisuda hingga pihak kampus menilai persyaratan konseling telah diselesaikan pun begitu nantinya dengan rekomendasi Komite Etik.
Baca Juga : Polda Jatim Akan Panggil Artis Lain Setelah Gelar Perkara Tuntas