Polda Jatim akan Panggil Artis Lain Setelah Gelar Perkara Tuntas
Polda Jatim akan Panggil Artis Lain Setelah Gelar Perkara Tuntas

Polda Jatim akan Panggil Artis Lain Setelah Gelar Perkara Tuntas

JawaPos.com– Setelah menetapkan dua tersangka, Polda Jatim melakukan gelar perkara kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel dan Avriella Shaqila, hari ini (8/1). Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan konstruksi hukum yang akan dijeratkan kepada dua mucikari, Endang Suhartini dan Tantri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menjelaskan, konstruksi hukum yang disangkakan kepada dua tersangka itu adalah pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Yang kami bidik adalah prostitusi online-nya. Nantinya (UU ITE) akan dikombinasikan dengan Pasal 506 dan 296 KUHP agar bisa diterima,” jelas Barung kepada wartawan.

Perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu melanjutkan, pihaknya baru bekerja efektif untuk melengkapi bukti formil maupun materiil terhitung tiga hari terakhir. Oleh sebab itu, polisi butuh kerja ekstra. “Perkara ini tidak ada teritorinya, pelakunya bisa di mana saja dan diakses oleh siapa saja. Makanya hari ini kami konstruksikan hukum, kami gelar perkara di Krimsus,” tambahnya.

Jika gelar perkara sudah tuntas, Korps Bhayangkara bisa mengambil langkah selanjutnya. Salah satunya adalah pemanggilan 45 artis yang diduga terlibat ke dalam jaringan prostitusi online tersebut.

Sebelumnya pada rilis yang digelar kemarin (7/1), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan kepada wartawan jika ada 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat. Barung kembali memastikan bahwa data tersebut valid. “Apa yang disampaikan oleh pimpinan kami, bapak Kapolda, data itu (artis-artis yang diduga terlibat, Red) terdukung secara otentik. Tidak hanya mengeluarkan data, tetapi juga didukung dengan otentifikasi,” tegas Barung.

Dia memastikan akan ada pemanggilan puluhan artis itu. Hanya saja, pemanggilan harus menunggu gelar perkara selesai. “Sekarang ini step by step (bukan langsung memanggil 45 orang). Dipastikan akan ada pemanggilan,” imbuhnya.

Baca Juga : Diborgol dan Dikawal, 12 Legislator Malang Dibawa ke Surabaya untuk Diadili

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024