Diborgol dan Dikawal, 12 Legislator Malang Dibawa Diadili
Diborgol dan Dikawal, 12 Legislator Malang Dibawa ke Surabaya untuk Diadili

Diborgol dan Dikawal, 12 Legislator Malang Dibawa ke Surabaya untuk Diadili

Jakarta, Beritasatu.com – Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan, dan berkas perkara terhadap 12 anggota DPRD Kota Malang ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk itu, para legislator itu dibawa ke Surabaya untuk menjalani proses persidangan kasus suap yang menjerat mereka.

Mereka dibawa menggunakan kereta api dalam keadaan diborgol dan dikawal oleh petugas Pengawalan Tahanan (Waltah) KPK dan anggota kepolisian pada Senin (7/1) malam. Sebanyak 12 anggota DPRD Malang yang bakal diadili, yakni Diani Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Jadi Susanto, Ribut Harianto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Bambang Triyoso, Asia Iriani, dan Een Ambarsari.

“Para terdakwa (12 legislator Malang) telah dibawa ke Surabaya menggunakan transportasi kereta api tadi malam,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (8/1).

Jadwal persidangan perkara 12 anggota DPRD Malang ini akan ditentukan oleh pihak Pengadilan Surabaya. Sambil menunggu penetapan jadwal sidang, penahanan para terdakwa dititipkan di Rutan Medaeng dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang Kelas I Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Febri.

Diketahui, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat 19 anggota DPRD Kota Malang. Puluhan Wakil Rakyat ini diduga menerima suap dari Wali Kota nonaktif Malang M. Anton.

Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono, Wakil Ketua DPRD Kota Malang HM. Zainudin, Wiwie Hendri Astuti, dan Rahayu Sugiarti. Kemudian Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya’qud Ananda Budban, Sukarno, H. Abdul Rachman.

Selain itu, terdapat juga nama Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, dan Een Ambarsari. Anggota DPRD Malang lainnya yang menyandang status tersangka, yakni Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

Sementara itu, empat anggota DPRD Kota Malang yang tidak ditetapkan sebagai tersangka adalah Tutuk Haryani Subur Triono, Priyatmoko, dan Abdurahman.

Tak hanya legislator, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyono.

Baca Juga : RKUHP akan Bahas Spesifik Hukum Prostitusi

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024