beritagar.id — Rompi oranye lebih banyak dikenal menjadi pakaian khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekarang, rompi oranye pun dapat disandang pegawai negeri sipil (PNS) yang tak disiplin.
“Terobosan” untuk mengenakan rompi oranye terhadap PNS alias aparatur sipil negara (ASN) ini dilakukan oleh pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dilansir Antaranews, ratusan pegawai di lingkungan pemerintah provinsi NTT mendapat hukuman disiplin berupa rompi oranye bertuliskan “Saya Tidak Disipilin” pada apel perdana awal 2019 di Kupang, Senin (7/1/2019).
Pengenaan rompi orange kepada ASN itu dilakukan oleh pimpinan Satuan Kerjan Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Ada 143 pegawai dengan rompi orange yang menempati barisan khusus dalam upacara dengan inspektur, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Viktor Laiskodat mengatakan, tujuan dilakukan hal itu yakni semata-mata untuk menegakkan disiplin bagi ASN. “Namanya organisasi itu tentu ada reward (penghargaan) dan punishment (hukuman). Jika kau melanggar tentu akan ada sanksi sehingga kami lakukan itu,” kata Viktor dilansir Kompas.com.
Menurut Viktor, bentuk hukuman itu supaya semua ASN di NTT bisa semangat dan disiplin serta dituntut untuk bekerja secara profesional dengan melayani publik dalam bentuk administrasi dengan baik.
Mereka yang mengenakan rompi “Saya Tidak Disiplin” ini karena tidak disiplin dengan memenuhi salah satu kriteria selama tiga bulan (Oktober-Desember 2018). Salah satu kriteria adalah alpa atau tidak hadir tanpa berita minimal dua kali selama tiga bulan, alpa atau tidak hadir tanpa berita satu kali ditambah terlambat apel dan atau pulang awal satu kali.
Sanksi disiplin ASN itu sesuai dengan surat Sekretaris Daerah NTT nomor: Upx 012.1/03/2019, yang ditandatangani Benediktus Polo Maing, tertanggal 4 Januari 2019.
Dalam surat Sekda NTT itu menyebutkan berdasarkan evaluasi atas rekapitulasi daftar hadir ASN selama Oktober-Desember 2018, ditemukan ASN yang kurang disiplin dalam bentuk terlambat masuk kantor, pulang lebih awal dan tidak masuk kantor tanpa berita.
Rompi disediakan oleh Biro Umum Setda Provinsi NTT sebanyak 150 rompi. Kepala Biro Umum Setda NTT, Zakarias Moruk, pengadaan rompi oleh Biro Umum itu bukan sebuah ancaman bagi ASN, melainkan motivasi agar ASN lebih tertib dan disiplin dalam bekerja.
Pemakaian rompi oranye sebenarnya tidak tercantum dalam bentuk hukuman PNS seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Dalam peraturan itu, hukuman disiplin pegawai negeri terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Bentuk hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun jenis hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pelanggaran memang seringkali dilakukan oleh pegawai negeri. Data dalam sistem peringatan dini, Badan Kepegawaian Negara (BKN), mencatat sepanjang tahun anggaran 2017 sebanyak 1.759 PNS telah dijatuhi hukuman disiplin.
Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah. Hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus.
Baca Juga : Reformasi Hukum Jokowi Vs Supremasi Hukum Prabowo