Keterlibatan DPR dalam Perjanjian Internasional Diperluas, Ahli Sarankan
Keterlibatan DPR dalam Perjanjian Internasional Diperluas, Ahli Sarankan Prosedur Lebih Rinci

Keterlibatan DPR dalam Perjanjian Internasional Diperluas, Ahli Sarankan Prosedur Lebih Rinci

hukumonline.com — Apakah terhadap setiap perjanjian internasional yang melibatkan Indonesia sebagai negara pihak (state party), selalu membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?

Selain itu, mengingat proses pembentukan perjanjian internasional itu terdiri atas beberapa tahap, pada tahapan mana persetujuan DPR tersebut harus diberikan?

Kedua pertanyaan tersebut menjadi inti persoalan dari pertimbangan-pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 13/PUU-XVI/2018 yang dibacakan akhir 2018 lalu.

Permohonan uji materi datang dari Tim Advokasi Keadilan Ekonomi yang berisi sembilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lima orang petani petambak garam. Mereka mempersoalkan peran dan fungsi pengawasan DPR sangat lemah ketika Pemerintah melaksanakan perjanjian internasional.

Alasannya, implementasi persetujuan DPR dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian International (UU Perjanjian Internasional) tidak diatur sesuai dengan teks yang tertulis dalam dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.

Dari empat pasal yang diajukan sebagai objek permohonan, hanya satu yang dikabulkan untuk dipenuhi sesuai permohonan. Di satu sisi, MK setuju untuk memperluas jenis perjanjian internasional yang harus mendapatkan persetujuan DPR. Di sisi lain, berbagai prosedur yang ada dalam UU Perjanjian Internasional mendapatkan penegasan atas urgensinya oleh pendapat MK. Salah satunya, tidak semua perjanjian internasional harus dengan persetujuan DPR.

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri telah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sebagian dari pernyataan resmi Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional mengulang dan menegaskan putusan Mahkamah. Penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (1) bermakna bahwa Mahkamah menegaskan tidak semua perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan DPR.

Berkenaan dengan Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, Mahkamah menegaskan bahwa pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 jika hanya terbatas pada jenis perjanjian butir (a) sampai (f) yang harus mendapat persetujuan DPR. Menurut majelis Mahkamah, jenis perjanjian di luar Pasal 10 tetap membutuhkan persetujuan DPR jika memenuhi kriteria Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.

Apa ukurannya? Jika menimbulkan akibat yang luas dan mendasar, yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang. Mahkamah menegaskan persetujuan DPR tidak dipersyaratkan jika perjanjian internasional tidak menimbulkan akibat yang luas dan mendasar yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang.

Pasal 11 ayat (2) UUD 1945
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk menentukan suatu perjanjian internasional berdampak luas dan mendasar tidak dapat ditentukan secara limitative, melainkan harus dinilai kasuistis berdasarkan pertimbangan dan perkembangan kebutuhan hukum secara nasional atau internasional. Kemudian, untuk menentukan ada atau tidaknya persetujuan DPR terhadap suatu substansi perjanjian internasional dilakukan melalui mekanisme konsultasi berdasarkan Pasal 2 UU Perjanjian Internasional. Hasil konsultasi bersifat rekomendasi dan tidak terikat, namun dihormati.

Kementerian Luar Negeri menyambut baik penafsiran Mahkamah Konstitusi dan pada dasarnya sudah dipraktekkan oleh Pemerintah dan DPR selama ini. Sekadar contoh, Protokol 6 ASEAN Framework Service, sebuah perjanjian perdagangan, telah diajukan ke DPR untuk disahkan.
Setelah DPR setuju, lahirlah UU No. 4 Tahun 2018 tentang Pengesahan Protokol to Implement the Sixth Package of Commitments on Financial Services Under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keenam Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa).

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman mengakui Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi. Berkaitan dengan rincian prosedur persetujuan DPR yang dimaksud dalam konstitusi, ia setuju bahwa perlu ada mekanisme yang lebih jelas.

Ia juga mengakui ada kekurangan dalam regulasi yang dibuat 18 tahun silam terhadap perkembangan terkini. Mengenai usulan revisi UU Perjanjian Internasional, Damos mengatakan bahwa Pemerintah sudah lama menggodok rancangan naskah revisi untuk diusulkan ke DPR. “Perlu memakan waktu lama, karena banyak hal baru terutama menunggu hasil uji materi ke MK ini, sehingga perlu pendalaman,” kata Damos.

Lebih Rinci
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Atip Latipulhayat berpendapat perlu ada mekanisme lebih rinci tentang persetujuan DPR dalam berbagai perjanjian internasional yang dibuat Pemerintah. Sebab, pasal konstitusi yang menjadi acuan persoalan bersifat sangat dinamis.

“Ini kan persetujuan DPR itu saya sebut sebagai political consideration, political approval, bukan sebuah legal consideration yang berbasis pada norma-norma tertutup, dalam hal ini bersifat dinamis,” katanya saat dihubungi hukumonline, Kamis (3/1).

Bagi Atip, pasal tersebut mengandung pembatasan konstitusional (constitutional limitation) yang hanya sebatas pedoman umum, “Kan tidak dirinci, yang diperlukan adalah konsultasi yang produktif”. Pendapat Atip ini sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menyatakan “..perihal dalam hal apa atau dalam keadaan bagaimana suatu materi perjanjian internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, hal itu tidak dapat ditentukan secara limitatif melainkan harus dinilai secara kasuistis berdasarkan pertimbangan dan perkembangan kebutuhan hukum secara nasional maupun internasional.”

Atip berpendapat meskipun jenis perjanjian internasional yang harus mendapatkan persetujuan DPR menjadi tidak terbatas pada yang tertulis di Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, putusan MK belum menyelesaikan persoalan penting yang menjadi isu vital. Harus ada tindak lanjut terhadap putusan MK ini dengan merevisi undang-undang tersebut. “Idealnya, perlu diatur mekanisme persetujuannya. MK kan tidak bisa membuat norma baru. Menurut saya Undang-Undang (Perjanjian Internasional– red) ini perlu direvisi segera,” ujarnya.

Atip mengusulkan agar dibuat prosedur yang membuat Pemerintah bersama DPR melakukan analisis kepentingan nasional (national interest) yang ingin dilindungi dalam setiap perjanjian internasional yang akan dibuat. “Untuk memastikan agar national interest itu terjaga, mekanismenya harus jelas, misalnya ada lembaga ad hoc bersama untuk memastikan national interest Indonesia aman,” katanya.

Baca Juga : Pelaku Penyebar Hoaks Surat Suara Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024