Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) memutuskan untuk memberhentikan ratusan pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi. Melalui laman setkab.go.id, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (3/1/2019), pemerintah memberhentikan 480 hak abdi negara dengan tidak hormat yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jumlah tersebut terdiri dari 177 surat keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat di instansi pusat, dan 303 SK di daerah,” kata Asisten Deputi bidang Pembinaan Integritas Penegakan Disiplin Kementerian PANRB Bambang Dayanto.
Langkah ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.
Berdasarkan data BKN, jumlah PNS yang tersangkut masalah tipikor terbesar berada di Sumatera Utara sebanyak 79 orang, Jawa Timur 43 orang, dan Nusa Tenggara Timur 36 orang. Terendah, berada di Lampung sebanyak 1 orang. Dalam SKB tersebut, diamanatkan kepada PPK dan PyB untuk melaksanakan pemberhentian PNS tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang inkracht.
“Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, seluruh PPK wajib mendukung apa yang dilakukan oleh BKN, Kemendagri, dan Kementerian PANRB,” jelasnya. Bambang meminta, seluruh pimpinan daerah dan instansi untuk segera memecat seluruh PNS yang tersangkut korupsi di akhir 2018, tanpa kompromi.
Baca Juga : Pakar: Bertanya Soal Surat Suara di Medsos Termasuk Hoaks