Pakar: Bertanya Soal Surat Suara di Medsos Termasuk Hoaks
Pakar: Bertanya Soal Surat Suara di Medsos Termasuk Hoaks

Pakar: Bertanya Soal Surat Suara di Medsos Termasuk Hoaks

Jakarta, CNN Indonesia — Pengajar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai unggahan soal informasi yang tak diketahui kebenarannya dengan teknik bertanya dapat dikategorikan sebagai hoaks dan bisa diproses secara hukum.

Hal ini dikatakannya terkait penyebaran isu tercoblosnya surat suara yang dimuat dalam tujuh kontainer dari China yang diunggah oleh sejumlah akun, salah satunya akun milik Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

“Kalau hoaks, ya. Itu orang bisa dengan segala macam waktu di-retweet atau upload disertai dengan [permintaan] dicek atau dikonfirmasi dulu beritanya [karena] mungkin juga enggak bener. Kalau dia tahu tidak benar, kenapa harus disebarkan? Jadi itu tidak meniadakan pidananya,” kata Agustinus kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/1).

Menurutnya, cara yang tepat untuk mempertanyakan kebenaran sebuah informasi adalah dengan bertanya ke lembaga yang berwenang, bukan dengan menyebarluaskan informasi tersebut di media sosial.

“Kalau dia menanyakan, tanyakan ke lembaga berwenang bukan disebarluaskan. Tanya ke polisi atau KPU, bukan menyebarluaskan,” cetusnya.

Agustinus juga menyebut bahwa hoaks soal surat suara tercoblos itu mengandung unsur tindak pidana Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

“Apalagi tujuh kontainer dari China. Kenapa dari China? Jadi ini membangun isu tertentu, ada SARA, kemudian nanti ada apa-apanya,” katanya.

Ia juga melihat penyebaran informasi bohong itu juga terindikasi mengandung upaya untuk mendelegitimasi KPU. Tujuannya, agar Pemilu 2019 melahirkan hasil yang tidak bisa dipercaya.

“Jadi itu bisa nantinya pascapemilu, kalau kalah bisa jadi isu itu dan bisa ganggu stabilitas dan melahirkan kejahatan lebih serius,” kata Agustinus.

Sebelumnya, KPU menyatakan kabar tentang surat suara tercoblos yang dimuat dalam tujuh kontainer adalah hoaks belaka. Pihak penyelenggara pemilu pun meminta kepolisian mengusut penyebar hoaks ini.

Salah satu yang menyebarkan kabar ini adalah Andi Arief. Dalam cuitannya pada Rabu (2/1) pukul 20.05 WIB, ia menyatakan, “Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok.” Namun, cuitan itu tak tampak lagi akunnya pada Kamis (3/1).

Unggahan sejenis muncul dari sejumlah akun dengan frasa-frasa yang meminta pengecekan sambil tetap menyebar isunya, seperti “mohon dicek”, “apa benar”.

Baca Juga : KPK Terima Surat dari KPU Terkait Debat Pilpres

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024