REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan (KPK) telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal permohonan menjadi tim panelis atau pakar debat pertama pada Pilpres 2019. “KPK telah menerima surat dari KPU tertanggal 28 Desember 2018 lalu perihal permohonan kesediaan menjadi tim panelis/pakar debat pertama pada Pemilu Tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/1).
Pada pokoknya, kata Febri, KPU meminta agar KPK bersedia menjadi panelis untuk debat pertama pada 17 Januari 2019 dengan tema hukum, hak asasi manusia, korupsi, dan terorisme. Menurut dia, KPK menghargai permintaan KPU tersebut yang dipandang menunjukkan fokus KPU terhadap aspek antikorupsi sehingga meminta KPK terlibat langsung sebagai panelis tersebut.
“Namun, kami masih membahas secara internal apakah akan bersedia menjadi panelis atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh pimpinan KPK. Jika nanti telah selesai, tentu kami akan sampaikan secara resmi pada KPK,” tuturnya.
Febri mengatakan terdapat 10 poin yang dipandang lembaganya perlu dibahas dan diharapkan dapat menjadi perhatian kita semua, khususnya para calon Presiden atau Wakil Presiden RI. Pertama, memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tindak Pidana Korupsi.
“Hal itu juga perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah kita sahkan melalui UU Nomor 7 Tahun 2006,” ujar Febri.
Kedua, strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum. Ketiga, maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan Sumber Daya Alam seperti tambang, hutan, perkebunan, dan perikanan dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Keempat, bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan-bea cukai, royalti tambang, hutan, kebun, dan perikanan. Kelima, fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah.
Keenam, korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di kementerian/lembaga dan Pemda. Ketujuh, perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri. Kedelapan, pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.
Kesembilan, dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor regional KPK. Terakhir, rasionalisasi kelembagaan pemerintah yang tumpang tindih.
“Jika 10 poin tersebut dibahas dan menjadi fokus bersama para pimpinan bangsa ini, tentu saja hadir atau tidak hadirnya KPK dalam debat kandidat tersebut tidak akan mengurangi substansi yang ingin dicapai,” ungkap Febri.
Selain itu, kata dia, KPK juga perlu mempertimbangkan sejauh mana risiko independensi KPK sebagaimana diatur di UU Nomor 30 Tahun 2002.
Baca Juga : Refleksi Penegakan Hukum Indonesia 2018 Oleh: Frans H. Winarta*)