Bahas Modus Baru Perusakan Hukum, Mahfud MD Soroti
Milenial Pilih Mahfud MD untuk Menkumham Kabinet Jokowi

Bahas Modus Baru Perusakan Hukum, Mahfud MD Soroti soal Panggilan dan Bukti Palsu

TRIBUNKALTIM.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membahas soal modus baru pemerasan dan perusakan hukum.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang diunggah pada Rabu (2/1/2019).

Modus baru tersebut, dicontohkan Mahfud MD dengan kasus panggilan palsu dari KPK.
“Modus baru pemerasan.

Ada pjabat dipanggil utk diperiksa KPK. Lalu ada orng atau LSM yg menawarkan jasa utk membereskan kasusnya dgn bayaran yg katanya utk orng KPK.

Ada yg bayar. Tp ada yg dtng ke KPK utk diperiksa. Trnyata ditolak krn KPK tdk prnah memanggil. Panggilannya palsu,” tulis Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian menyebutkan contoh lain.

Di mana orang sudah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), tapi justru dilaporkan oleh lawannya ke polisi.

Pelaporan tersebut dengan alasan bukti palsu. “Ada modus perusakan hukum yg lain.

Orang yg sdh menang perkara perdata pd tingkat kasasi di MA, oleh lawannya dilaporkan ke Polri dgn alasan pidana yg di-cari2, misal, dibilang menggunakan bukti palsu.

Targetnya yg dilaporkan biar di-TSK-kan dulu, agar vonis MA tak dieksekusi,” imbuhnya.

Twit Mahfud MD itu kemudian mendapat sejumlah tanggapan dari netter.
Satu di antaranya adalah pemilik akun @1r0neTo.

Ia menanyakan apakah boleh pesimis dengan demokrasi di Indonesia karena kasus-kasus seperti itu, yang mana hukum bisa diatur.

“Prof.. Saya boleh Pesimis ga terhadap Proses Demokrasi kita ?
Hukum adalah urat nadi dari mengalir nya proses demokrasi.

Siapa yg bisa menjamin apa yg menjadi ekspektasi dari Demokrasi tercapai ?
Sedangkan Hukum bisa diaturĀ² dan selalu subyektif.

Beri saya petunjuk. Tq,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Mahfud MD mengaku bahwa dirinya juga belum optimis dengan hukum dalam proses demokrasi.

Menurutnya, belum ada pihak yang bisa memberikan solusi yang dapat dipraktikkan.
Terlebih karena adanya sejumlah pihak yang memiliki kepentingan sendiri.

“Sy pun blm optimis. Semua pakar dan pengamat hukum baru bs mengidentifikasi masalahnya.

Belum ada yang bisa memberi solusi yg bisa diimplementasikan krn tak cukup kuat utk menghadapi ranjau2 mafia dan politik.

Kita hanya bs berdoa, semoga pemilu 2019 dpt memperbaiki keadaan tsb,” jawab Mahfud MD.

Meski demikian, Mahfud MD tidak menyebutkan secara langsung siapa pihak-pihak yang ia maksud, terkait modus-modus tersebut.

Baca Juga : Greenomics Apresiasi Langkah Hukum KLHK Lawan Pembakar Hutan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024