Greenomics Apresiasi Langkah Hukum KLHK Lawan Pembakar Hutan
Greenomics Apresiasi Langkah Hukum KLHK Lawan Pembakar Hutan

Greenomics Apresiasi Langkah Hukum KLHK Lawan Pembakar Hutan

Jakarta, Detik.com – Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Vanda Mutia Dewi, menyambut positif langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan korporasi besar pembakar hutan lewat jalur hukum. Greenomics menilai langkah baru ini sangat berani sehingga menjadikan KLHK di era pemerintahan Presiden Joko Widodo tampil beda dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya.

Langkah hukum secara masif terhadap korporasi-korporasi skala besar terkait dengan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan, termasuk penegakan hukum terhadap pembukaan lahan gambut baru, belum pernah dilakukan oleh rezim pemerintahan sebelumnya.

“Ini yang membedakan pemerintahan Joko Widodo dengan rezim-rezim sebelumnya. Ini salah satu yang paling penting untuk kita apresiasi,” kata Vanda dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (2/1/2019).

Untuk diketahui, sepanjang lebih dari tiga tahun KLHK menang melawan perusak lingkungan di berbagai kasus. Total nilai kemenangan lewat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 18,3 triliun.

Ujung tombak penegakan hukum itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) yang dibentuk pada 2015.

“Kami telah menyelesaikan 567 kasus pidana masuk ke pengadilan, 18 gugatan terhadap perusahaan (inkrah) dengan nilai Rp 18,3 triliun, dan 132 kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” kata Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (2/1/2019).

Keberhasilan Ditjen Gakkum saat ini karena dukungan yang kuat dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Putusan perdata dari hakim agung dengan mengabulkan gugatan yang mencapai triliunan rupiah merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia.

Kemenangan ini, menurut Vanda, adalah salah satu dari kemenangan KLHK di bawah kepemimpinan Menteri LHK Siti Nurbaya terhadap korporasi-korporasi skala besar yang lalai dalam penanganan karhutla di wilayah konsesinya.

Baca Juga : Respons Ade Armando Sikapi Langkah Hukum Yang Akan Diambil Pihak Syafri Adnan

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024