Respons Ade Armando Sikapi Langkah Hukum yang Akan Diambil
Respons Ade Armando Sikapi Langkah Hukum yang Akan Diambil Pihak Syafri Adnan

Respons Ade Armando Sikapi Langkah Hukum yang Akan Diambil Pihak Syafri Adnan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ade Armando tidak mempermasalahkan bila anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) berniat melaporkan dirinya dan RA kepada pihak kepolisian.

Diketahui Ade Armando menjadi pendamping RA yang diduga menjadi korban pelecehan seksual SAB.

“Itu kan hak dia untuk menuntut itu. Buat saya tidak ada masalah. Karena saya menganggap saya tidak melakukan pelanggaran hukum,” kata Ade Armando saat dihubungi via telpon, Minggu (30/12/2018).

Pria yang berprofesi sebagai dosen tersebut pun mengatakan apa yang diungkapkannya kepda media berdasarkan apa yang diketahuinya dari aduan yang diterimanya.

“Makanya saya selalu menggunakan kata ada ‘pengaduan’ ada ‘dugaan’. Jadi boleh-boleh saja kalau dia tidak nyaman dengan itu dan menuntut saya,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ia pernah mengklarifikasi langsung kepada SAB terkait hal tersebut, ia menilai tidak memiliki kewajiban untuk melakukan hal itu selama yang ia sampaikan adalah fakta.

“Saya sendiri tidak punya kewajiban. Nggak ada undang-undang apapun yang menyatakan saya wajib minta klarifikasi dulu kalau saya mengungkapkan sebuah fakta,” kata Ade.

Sebelumnya, kuasa hukum SAB, Memed Adiwinata akan melaporkan RA dan Ade Armando kepada pihak kepolisian karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 45 ayat 1, 3 dan 4, karena melayangkan pernyataan merugikan pihak lain di muka umum tanpa adanya klarifikasi dari pihak yang dituduh.

“Kami akan laporkan akhir tahun atau awal tahun (2019) nanti,” kata Memed di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (30/12/2018).

SAB juga mengatakan tidak akan ragu untuk membawa setiap orang yang diduganya telah menghakimi secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturan perundangan yang ada.

“Saya tidak akan ragu untuk membawa kepada proses hukum setiap orang yang melakukan kesewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturan perundangan yang ada,” katanya.

Baca Juga : Kemenkumham Selesaikan 32 Kasus Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024