PK Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun karena Bunuh Mirna
PK Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun karena Bunuh Mirna

PK Ditolak, Jessica Tetap Dibui 20 Tahun karena Bunuh Mirna

Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso. Alhasil, ia tetap dihukum 20 tahun penjara karena membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang diisi racun sianida.

Kasus bermula saat Mirna meninggal dunia tidak berapa lama setelah ngopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta pada 6 Januari 2016. Kematian Mirna mengarahkan polisi ke diri Jessica dan menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.

Atas hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Majelis menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.

Atas vonis itu, Jessica mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi diajukan Jessica tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Atas hal itu, Jessica mengajukan PK. Apa kata MA?

“Tolak,” demikian lansir website MA, Senin (31/12/2018). Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Baca Juga : Pejabat Kementerian PUPR Kena OTT KPK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024