News Satu, Jakarta, Sabtu 29 Desember 2018- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap penyelenggara Negara. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan adanya dugaan pemberian uang terhadap pejabat di Kementerian PUPR.
“Benar ada kegiatan tim dari sore hingga malam di Jakarta sebagai bagian dari proses kroscek informasi masyarakat tentang terjadinya pemberian uang pada pejabat di Kementerian PUPR,” kata Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK, Sabtu (29/12/2018).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sekitar 20 orang yang terdiri dari pejabat PUPR, PPK, dan pihak Swasta. Selain itu tim penindak KPK juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar Singapura.
“Dalam OTT ini, KPK mengamankan 20 orang yang terdiri dari pihak Kementerian PUPR dari unsur pejabat dan PPK sejumlah proyek yang dikelola Kementerian PUPR dan swasta dan pihak lain. Tim mengamankan barang bukti awal sebesar Rp500 juta dan SGD25.000 serta satu kardus uang yang sedang dihitung,” terangnya.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian PUPR ini, terkait dengan proyek penyediaan air minun di sejumlah daerah.
“Kasus ini sedang kami dalami keterkaitan dengan proyek sistem penyediaan air minum untuk tanggap bencana,” pungkasnya.
Sesuai dengan KUHAP maka KPK memiliki waktu kurang lebih 1×24 jam terkait status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan dalam kasus ini.
Baca Juga : Gugatan Guru Honorer Dikabulkan MA, Batas Usia Seleksi CPNS Dianulir