Gugatan Guru Honorer Dikabulkan MA, Batas Usia Seleksi CPNS Dianulir
Gugatan Guru Honorer Dikabulkan MA, Batas Usia Seleksi CPNS Dianulir

Gugatan Guru Honorer Dikabulkan MA, Batas Usia Seleksi CPNS Dianulir

JawaPos.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan gugatan guru honorer kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB). Materi gugatannya adalah Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018 yang mengatur syarat rekrutmen CPNS 2018. Gugatan itu dipicu persyaratan usia maksimal 35 tahun untuk bisa mendaftar CPNS.

Kuasa hukum guru honorer, Andi Asrun, menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya sebagian gugatan tersebut. Saat dimintai konfirmasi kemarin sore (28/12), dia menyatakan belum mendapat salinan komplet putusan MA tersebut. Karena itu, dia belum mengetahui secara terperinci gugatan mana yang dikabulkan MA.

Meski begitu, Andi optimistis gugatan yang dikabulkan MA terkait dengan batas usia bisa mendaftar CPNS. ”Seleksi CPNS sudah jalan, tetapi tidak diteruskan dan tidak diberlakukan untuk guru honorer,” katanya. Sebab, landasan hukum pelaksanaan CPNS 2018, yakni Peraturan Menteri PAN-RB 36/2018, sudah dikoreksi MA.

Andi menegaskan, jika Kementerian PAN-RB tetap melanjutkan seleksi CPNS 2018, mereka bisa disebut melanggar hukum. ”Kami minta pemerintah meninjau ulang batasan usia tersebut. Khusus untuk pelamar guru honorer,” katanya.

Menurut dia, bagi pelamar CPNS yang baru bekerja atau fresh graduate, tidak masalah batas usia maksimal 35 tahun itu diberlakukan. Namun, bagi para guru honorer yang sudah bertahun-tahun menjadi guru, pembatasan usia maksimal tersebut tidak adil.

Dia menegaskan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah harus merevisi ketentuan rekrutmen CPNS 2018. ”Berikan akses yang seluas-luasnya bagi para honorer untuk menjadi CPNS,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan belum mendapat informasi tentang putusan MA itu. ”Kami memang belum terima (salinan putusan MA, Red),” ujarnya.

Baca Juga : Diperiksa Penyisik, Ratu Tisha: Saya Hanya Menjembatani Bahasa Sepakbola dengan Hukum

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024