Menkumham Sebut Hak Ahok untuk Bebas Bulan Depan
Menkumham Sebut Hak Ahok untuk Bebas Bulan Depan

Menkumham Sebut Hak Ahok untuk Bebas Bulan Depan

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang disebut-sebut akan bebas tanggal 24 Januari mendatang adalah murni hak miliknya.

Hal itu kata Yasona adalah murni proses hukum yang telah dilalui oleh Ahok.

“Kalau soal Ahok ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia,” kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (27/12).

Yasona pun memastikan bebasnya Ahok ini tak ada kaitannya dengan diskriminasi atau perbedaan perlakuan yang diberikan pemerintah. Lagi pula selama menjalani proses hukum sejak 2017 lalu, kata dia, Ahok sama sekali tak pernah mengambil jatah remisinya.

“Tidak ada diskriminasi yang kami lalukan terhadap semua orang, maka sesuai haknya dan sampai sekarang dia tidak ambil remisi maka ketentuan hukum harus dilaksanakan,” kata Yasonna.

Ahok resmi menerima pengurangan masa tahanan (remisi) Natal 2018. Masa tahanan Ahok dipotong 30 hari penahanan, sehingga terpidana penistaan agama itu akan bebas pada 24 Januari 2019.

“Iya, remisi khusus I (RK I), bebas 24 Januari 2019,” ujar Kabaghumas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Kusmanto kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/12).

Remisi Ahok bersamaan dengan kado remisi para napi lainnya. Ditjen PAS diketahui memberikan remisi kepada 11.232 narapidana beragama Kristen menyambut perayaan Hari Raya Natal 2018.

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Baca Juga : Kaleidoskop Hukum Dan Keamanan 2018: September – Desember

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024