Kaleidoskop Hukum dan Keamanan 2018: September - Desember
Kaleidoskop Hukum dan Keamanan 2018: September - Desember

Kaleidoskop Hukum dan Keamanan 2018: September – Desember

Bisnis.com, JAKARTA – Berbagai kejadian mewarnai berita hukum dan keamanan selama 2018. Berita soal pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara serta penahanan Habib Bahar bin Smith mewarnai peristiwa di awal dan akhir bulan 2018.

Peristiwa menarik yang terjadi pada bulan Januari diwarnai dengan peresmian Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN. Badan Siber dan Sandi Negara ini merupakan peleburan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Sementara di pengujung 2018 salah satu berita yang menarik adalah penahanan Habib Bahar bin Smith. Ia ditahan karena dugaan kasus penganiayaan. Sebelumnya, gara-gara salah satu ceramahnya yang dinilai mengandung ungkapan kebencian terhadap Presiden RI, Habib Bahar juga diadukan kepada pihak Kepolisian.

Berikut cuplikan sejumlah berita sepanjang 2018.

September
Bulan September diwarnai penangkapan terhadap sejumlah teroris di Indonesia. Polri meringkus 7 teroris yang melakukan penyerangan terhadap sejumlah anggotanya di KM 224 Tol Cipali-Cirebon, Bulakamba Brebes dan Jalan Diponegoro Kesenden Cirebon, 2 dari 7 tersangka penyerangan ditembak mati karena melawan petugas.

Sementara di akhir September, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka Leo Chandra yang sempat menjadi buronan dalam kasus pembobolan 14 bank yang merugikan keuangan negara mencapai Rp14 triliun di Indonesia.

3 September 2018

Polri meringkus 7 teroris yang melakukan penyerangan terhadap sejumlah anggotanya di KM 224 Tol Cipali-Cirebon, Bulakamba Brebes dan Jalan Diponegoro Kesenden Cirebon, 2 dari 7 tersangka penyerangan telah ditembak mati karena melawan petugas.

Para pelaku merupakan teroris dari kelompok Jamaah Ansharut Daullah (JAD) jaringan Jawa Barat. Para tersangka itu bernama Suherman (S), Cahyono (C) dan Gusrizal (G), Muhammad Untung (MU), Ica Ardeboran (IA), Rajendra Sulistiyanto (RS), Kitrifirul Azil (KA), dua pelaku telah ditembak mati yaitu RS dan IA.

7 September 2018

Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011-2016.

Delapan tersangka itu adalah Mantan Direktur Utama Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur Ezrinal Aziz (EA), Direktur PT Anugerah Pratama Internasional (API) Wicaksono, Direktur Utama (Dirut) PT API berinisial DL, Komisaris PT API berinisial ACK, Pensiunan PT Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur berinisial Z, Direktur PT Strategis Management (SMS) inisial AB, Komisaris PT SMS berinisial DB dan Tersangka IBSB dari PT BIR

Kejaksaan Agung mengungkapkan para tersangka berasal dari unsur pemerintah dan swasta. Mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp229 miliar. Para tersangka juga telah dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri.

10 September 2018

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 228 situs terorisme dan ajaran radikalisme selama periode Januari-Agustus 2018. Pemblokiran situs terorisme dan ajaran radikalisme itu paling banyak dilakukan pada bulan Mei 2018 dengan jumlah situs yang telah diblokir 104 situs terorisme dan radikalisme. Sementara pada bulan Agustus 2018, Pemerintah sudah memblokir sebanyak 58 situs berbau terorisme dan radikalisme.

19 September 2018

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol R Z Panca Putra terpilih sebagai Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mengikuti rangkaian seleksi di komisi antirasuah tersebut. Kombes Pol R Z Panca Putra merupakan salah satu penyidik terbaik Kepolisian yang disiapkan untuk mengikuti rangkaian seleksi tim penyidik KPK menggantikan Brigjen Pol Aries Budiman.

21 September 2018

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita aset dan rekening buronan tersangka Honggo Wendratno dan kawan kawan, pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI). Aset yang disita senilai US$2,577 miliar dari total kerugian negara US$2,716 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengemukakan aset yang disita itu berupa sejumlah rekening milik para tersangka sebesar US$2,5 miliar ditambah aset berupa pabrik kilang minyak senilai US$77 juta yang ditotal mencapai US$2,577 miliar.

Seluruh aset baik berupa rekening maupun pabrik kilang minyak itu sudah dikembalikan kepada negara untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara.

24 September 2018

Tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 24 September-13 Oktober 2018 di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menjelaskan alasan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Karen Agustiawan yaitu untuk memudahkan tim penyidik melakukan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Selain itu, Adi juga menjelaskan penahanan juga dilakukan agar tersangka Karen Agustiawan tidak melarikan diri dan mempengaruhi para saksi serta menghilangkan barang bukti selama penyidikan berjalan.

26 September 2018

Komisaris Utama PT SNP Finance ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan 14 bank Pemerintah dan swasta. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan tersangka baru tersebut berinisial LC. Kini LC sudah diamankan bersama 5 pelaku lainnya.

Jumlah tersangka perkara pembobolan 14 bank itu mencapai 8 orang. Sebelumnya, lima tersangka sudah diamankan, yaitu DS Direktur Utama PT SNP, AP Direktur Operasional, RA Direktur Keuangan, CDS Manajer Akuntansi, dan AS selaku Asisten Manager Keuangan

Sementara tiga tersangka lainnya yang masih buron adalah pendiri Columbia Leo Chandra, LD dan SL.

27 September 2018

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap tersangka Leo Chandra yang sempat menjadi buronan dalam kasus pembobolan 14 bank yang merugikan keuangan negara mencapai Rp14 triliun di Indonesia. Tersangka Leo Chandra ditahan setelah menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (27/9/2018).

Kini, buronan tersisa pada kasus pembobolan bank tersebut kini hanya tinggal 2 yaitu LD yang merupakan anak Leo Chandra dan SL dari bagian keuangan PT SNP.

Oktober
Awal Oktober Kejaksaan Agung membuat gebrakan dengan menangani dugaan korupsi dana hibah banjir di Manado. Sementara di akhir Oktober Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap pertama berkas empat tersangka pembobolan bank oleh PT SNP Finance.

2 Oktober 2018

Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2004. Politisi Partai NasDem itu sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik. Surat pemanggilan pertama dikirimkan kepada Wali Kota Manado untuk diperiksa pada 24 Agustus 2018. Panggilan kedua dilakukan pada 24 September 2018.

Secara terpisah, Polresta Palu menangkap 45 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 5 lokasi yang berbeda di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Rincian lokasi penangkapan para tersangka tersebut yaitu Mall Tatura 28 tersangka, ATM Center 7 tersangka, Gedung PT Adira 1 tersangka, Anjungan Nusantara 7 tersangka, Grand Mall dan pencurian BBM 2 tersangka. Semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara bagi mereka paling lama 5 tahun.

11 Oktober 2018

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Baresrim Polri mencegah Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif agar tidak bepergian ke luar negeri. Selain itu, tersangka Alphad Syarif juga diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan sejak 10 Oktober sampai 18 November 2018, setelah tim penyidik melakukan penahanan 20 hari pertama sesuai Pasal 24 ayat (2) KUHAP.

Tersangka Alphad Syarif ditahan karena mengklaim bisa mengurus sejumlah perkara di Pengadilan dengan imbalan sejumlah uang. Namun, beberapa orang yang menggunakan jasa Ketua DPRD tersebut ternyata masih tetap kalah di Pengadilan.

12 Oktober 2018

Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo melantik 7 Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum baru di Kejaksaan Agung. Prasetyo mengimbau para pejabat baru tersebut agar profesional dalam bekerja dan menegakkan hukum di wilayah tugasnya masing-masing.

Berikut Nama Kepala Kejaksaan Tinggi Baru yang dilantik:

Fachruddin,
Jabatan Lama: Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung
Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara [berkedudukan] di Medan
Muhammad Rum
Jabatan Lama: Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung
Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu
Mudim Aristo
Jabatan Lama: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari
Happy Hadiastuty
Jabatan Lama: Direktur Ekonomi dan Keuangan pada JAMIntel Kejaksaan Agung
Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Serang.
Irdam
Jabatan Lama: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat di Padang
Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
Baginda Polin Lumban Gaol
Jabatan Lama: Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Amandra Syah Arwan
Jabatan Lama: Wakajati Jawa Tengah
Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu
15 Oktober 2018

Kejaksaan Agung menjebloskan 4 orang tersangka kasus perjanjian jual beli anjak piutang antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Perkara tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp55 miliar sesuai hasil audit akuntan publik Pupung Heru.

Keempat tersangka yang telah ditahan itu adalah Eka Wahyu Kasih selaku mantan Dirut PT KII yang sudah dijadikan tersangka sejak 26 April 2018 sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.1/04/2018.

Tersangka Gompis Lumban Tobing selaku mantan Kepala Divisi Keuangan PT. PANN (Persero) telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka (Sprindik) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Nomor: TAP-18/F.2/Fd.1/04/2018.

Kemudian, tersangka FX Koeswoyo selaku mantan Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero) atau mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT. PANN (Persero) sesuai Sprindik Jampidsus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.1/04/2018.

Terakhir, Bimo Wicaksono selaku mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT. PANN (Persero) atau mantan Direktur Operasi PT. PANN (Persero) berdasarkan Sprindik Jampidsus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.1/04/2018.

17 Oktober 2018

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri menangkap Direktur PT Panca Mega Persada Siauw Sui Thin alias Asui. Direktur PT PMP tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana memanfaatkan dan mengolah pemurnian bijih timah yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK.

PT PMP diduga melanggar Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 KUHPidana.

19 Oktober 2018

Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan selama 40 hari ke depan sejak 14 Oktober-22 November 2018 di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Perpanjangan masa penahanan selama 40 hari itu diatur pada Pasal 24 ayat (2) KUHAP yang menyebutkan apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang 40 hari ke depan, selama pihak yang bersangkutan telah ditahan 20 hari pertama.

22 Oktober 2018

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkapkan peredaran narkotika pada minggu ketiga di bulan Oktober 2018 mengalami peningkatan dibandingkan minggu kedua Oktober 2018.

Pada minggu kedua Oktober 2018 ada 825 perkara narkotika yang ditangani Kepolisian, kemudian kasus tersebut meningkat 6% pada minggu ketiga di bulan Oktober 2018 menjadi 869 perkara narkotika di Tanah Air.

Selain itu, barang bukti narkotika jenis ganja yang disita juga mengalami peningkatan, dari 6.065.039,31 gram ganja pada minggu kedua di bulan Oktober 2018 menjadi 7.889.318,36 gram atau naik sekitar 30% hanya dalam waktu satu minggu.

25 Oktober 2018

Kasus upaya pengibaran bendera yang diduga milik HTI, dan kemudian dibakar anggota Banser di Garut, mewarnai peringatan Hari Santri Nasional. Bareskrim Mabes Polri memeriksa US terkait tindakannya membawa bendera yang mirip dengan yang selalu digunakan HTI dalam berbagai aktivitasnya.

Kasus ini sempat melebar menjadi isu pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid. Isu ini mereda setelah pemerintah melalui Menko Polhukam melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan ormas keagamaan.

31 Oktober 2018

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap pertama berkas empat tersangka pembobolan bank oleh PT SNP Finance yang kerugiannya mencapai Rp14 triliun kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

November
Gugatan praperadilan diajukan advokat dari GNPF Ulama kepada Bareskrim Polri karena penerbitan SP3 atas kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukamawati Soekarnoputri. Sementara itu, warga diingatkan untuk tidak mengolok-olok kondisi tubuh seseorang karena hal itu berpotensi dikenai pasal pidana. Dua berita tersebut melengkapi berita lain sepanjang November 2018.

1 November 2018

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri menangkap buronan berinisial SL. Ia berperan sebagai pembuat piutang fiktif di PT SNP Finance untuk membobol 14 Bank yang dirugikan hingga Rp14 triliun.

5 November 2018

Bareskrim Polri digugat praperadilan oleh sejumlah advokat dari GNPF Ulama, Divisi Hukum PA 212 dan Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) terkait SP3 perkara Sukmawati Soekarnoputri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan atas dasar kekecewaan sejumlah advokat terhadap sikap Kepolisian yang mendadak menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus yang menjerat Sukmawati Soekarnoputeri tersebut. Padahal Sukmawati Soekarnoputri sudah dilaporkan oleh 28 pelapor, namun mendadak diberikan SP3 tanpa adanya gelar perkara.

6 November 2018

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar.

Kerugian negara Rp50 miliar itu merupakan total dari 2 objek perkara yang jika disatukan mencapai nilai tersebut. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung.

7 November 2018

Kejaksaan Agung mencegah tersangka Chuck Suryosumpeno agar tidak bepergian ke luar negeri selama kasus yang menjerat dirinya berjalan. Chuck Suryusumpeno adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi melakukan upaya sita dan melelang aset tanpa prosedur yang benar pada saat menjadi Ketua Tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Agung.

8 November 2018

Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian menaikkan pangkat 20 perwira tinggi (Pati) Polri karena memiliki prestasi selama menjalankan tugasnya di institusi Polri maupun di luar institusi Polri. Beberapa anggota Polri yang dinaikkan jabatannya dari luas institusi Polri yaitu anggota yang bertugas di Lemhanas, KPK, BNN, BIN dan Kementerian Agraria.

Ada 15 orang Komisaris Besar (Kombes) yang dinaikkan pangkatnya menjadi BrigadirJenderal (Brigjen), sementara dari Brigjen ke Irjen ada 5 orang. Kenaikan pangkat ini berdasarkan prestasi anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, karena jumlah Kombes di Polri yang bisa menduduki bintang satu itu ada 400 orang, sementara jabatan yang harus diisi oleh para Kombes yang dapat promosi kenaikan pangkat setiap tahun hanya 20-30 jabatan.

9 November 2018

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku defacing dan ilegal akses ke website resmi Pengadilan Negeri Unaaha Sulawesi Tenggara. Pelaku berinisial LYC alias Mr. I4m4 (19), MSR alias G03NJ47 (14), JBKE alias Mr. 4l0ne (16) dan HEC alias DAKOCH4N (13).

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku LYC alias Mr. I4m4 ditangkap di Kediri Jawa Timur, MSR alias G03NJ47 di Cirebon, Jawa Barat, JBKE alias 4l0ne ditangkap di Surabaya, dan HECalias DAKOCH4N di Jambi.

Keempat pelaku dipersatukan dalam grup Whatsapp dan Facebook bernama Blackhat (Official). Kemudian di dalam grup itu, para pelaku mendapatkan tutorial dari sejumlah pelatih untuk melakukan aktivitas peretasan.

12 November 2018

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pejabat Bank Mandiri dan dua petinggi PT Tirta Amarta Bottling (TAB) serta menjerat Dirut PT TAB Rony Tedy dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kelimanya diduga kuat terlibat secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana pembobolan Bank Mandiri Commercial Banking Centre (CBC) cabang Bandung dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.

Keempat nama tersangka baru itu adalah Parlindungan Hutahaean, Anwar, Husen Shahab dan Goetomo. Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap keempat nama itu juga sudah diajukan pencekalan ke Ditjen Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri.

14 November 2018

Kapolri Jenderal Pol. Muhammad Tito Karnavian melantik Kepala Divisi Humas Mabes Polri yang baru Brigjen Pol Muhammad Iqbal menggantikan Irjen Pol Setyo Wasisto. Brigjen Pol Muhammad Iqbal sempat menjadi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri.

Ia kemudian dilantik menjadi Wakapolda Jawa Timur. Kurang dari 2 bulan, Iqbal ditarik kembali ke Mabes Polri untuk menggantikan Irjen Pol Setyo Wasisto. Sementara itu, setelah menunaikan tugas sebagai Kadiv Humas Mabes Polri, Setyo menjadi salah satu Dirjen di Kementerian Perindustrian.

19 November 2018

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor berhasil menyita Gedung Granadi. Penyitaan itu dilakukan dalam rangka menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar milik Keluarga Cendana.

Yayasan Beasiswa Supersemar tersebut digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

28 November 2018

Mabes Polri mengungkapkan aktivitas body shaming atau mencela penampilan fisik orang lain secara langsung maupun melalui media sosial termasuk dalam delik aduan dan diancam pidana 6 tahun penjara.

Tindakan body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan Pertama, seseorang mengejek maupun menghina bentuk tubuh, wajah dan warna kulit orang lain melalui media sosial masuk delik aduan dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Tindakan body shaming yang kedua yaitu menghina atau mengejek seseorang secara langsung atau verbal dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan pidana penjara.

Desember
Bulan Desember diwarnai ujaran kebencian, dugaan tindakan kekerasan, kesedihan dari petaka tsunami di Selat Sunda, dan peristiwa tragis penembakan anggota TNI oleh sesama anggota TNI. Habib Bahar mewakili kasus ujaran kebencian dan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak berusia 17 dan 18 tahun.

Kasus tsunami di Tanjung Lesung, Pandeglang dan Lampung Selatan menimbulkan duka mendalam. Sedangkan penembakan yang dilakukan seorang oknum TNI AU berpangkat Serka terhadap seorang Letkol TNI AD menyisakan pertanyaan yang layak dijawab: mengapa kasus itu bisa terjadi. Apakah pelakunya berbuat sepenuh kesadaran atau sebaliknya.

6 Desember 2018

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Penetapan dilakukan usai diperiksa selama 11 jam oleh tim penyidik.

Azis Yanuar, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Ali bin Smith mengungkapkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengkonfirmasi 29 pertanyaan selama 11 jam di Bareskrim Polri. Dia menjelaskan tim kuasa hukum Habib Bahar masih mempertimbangkan mengajukan upaya hukum gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

17 Desember 2018

Kepolisian telah memblokir 20 akun media sosial yang digunakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) untuk menyebarkan agitasi dan propaganda kepada masyarakat agar terpancing emosinya dan mendukung gerakan kelompok tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan KKB memanfaatkan media sosial untuk menghimpun kekuatan dari luar Papua.

Menurut Dedi, salah satu strategi yang digunakan KKB untuk menghimpun kekuatan dari luar Papua tersebut yaitu menyebarkan video dengan narasi yang sudah diatur dan disisipkan pada video tersebut agar masyarakat terpancing dan emosi kepada Kepolisian yang berusaha menangkap KKB tersebut.

22 Desember

Tsunami Selat Sunda yang semula disebutkan hanya gejalan laut pasang menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit. Bencana yang awalnya diyakini “hanya” sebagai gejala laut pasang seiring daya tarik bulan itu menimbulkan dampak di beberapa wilayah.

Lampung Selatan menjadi salah satu wilayah dengan dampak terparah di Sumatra, sedangkan di provinsi Banten Kabupaten Pandenglang dan Kawasan Tanjung Lesung mencatat jumlah korban yang tidak sedikit.

Peristiwa yang terjadi pada 22 Desember 2018 sekitar pukul 21.30 WIB itu disebabkan longsor bawah laut terkait erupsi Gunung Anak Krakatau.

Memasuki hari keempat pascatsunami yang terjadi di Selat Sunda, tercatat sebanyak 430 jiwa meninggal dunia.

Menurut data yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (26/12/2018) selain 430 jiwa meninggal dunia, sebanyak 1.495 orang luka-luka, 159 orang dinyatakan masih hilang dan pengungsi meningkat menjadi 21.991 orang.

Adapun sebaran jumlah korban meninggal dunia paling banyak berada di lokasi-lokasi wisata yakni Pantai Carita, Tanjung Lesung, dan Pandeglang.

Jumlah pengungsi bertambah karena tim SAR gabungan baru dapat menjangkau daerah-daerah yang sulit untuk dimasuki.

“Data ini sementara, kemungkinan besok akan bertambah karena tim SAR saat ini fokus di bagian selatan Pandeglang,” ujar Kapusdatin dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Rabu (26/12/2018).

25 Desember

Suasana Natal yang mestinya berlangsung damai dinodai peristiwa penembakan yang dilakukan seorang Sersan Kepala terhadap Letnan Kolonel di sekitar Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.

Peristiwa yang motifnya belum diketahui itu terjadi pada Selasa (25/12/2018) malam. Pelaku yang menggunakan sepeda motor menembak korban yang menggunakan kendaraan berpelat militer.

Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya akan melakukan tes urin terhadap pelaku Serka TNI AU Jhoni Risdianto untuk menelusuri kemungkinan tersangka penembakan Letkol TNI AD Dono Kuspriyono itu memakai narkotika pada saat mabuk berat.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan sementara, Serka JR melakukan penembakan karena berada di bawah pengaruh alkohol. Tetapi, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan untuk ditelusuri hasil urin tersangka guna mengetahui apakah pelaku menggunakan narkotika atau tidak.

Kristomei mengatakan jika pelaku terbukti menggunakan barang haram narkotika, maka Kodam Jaya akan langsung memberhentikan tersangka dari Anggota TNI AU. Tersangka juga akan dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara.

Tim Gabungan Reserse Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya, POM AU dan Den Inteldam Jaya serta Danpomdam Jaya telah menangkap oknum Serka Jhoni Risdianto sekitar pukul 04.24 WIB, Rabu 26 Desember 2018.

Baca Juga : Kaleidoskop Hukum Dan Keamanan 2018: Mei – Agustus

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024