Kaleidoskop Hukum dan Keamanan 2018: Dari Mei - Agustus
Kaleidoskop Hukum dan Keamanan 2018: Dari Peresmian Badan Siber Hingga Habib Bahar Jadi Tersangka

Kaleidoskop Hukum dan Keamanan 2018: Dari Mei – Agustus

Bisnis.com, JAKARTA – Berbagai kejadian mewarnai berita hukum dan keamanan selama 2018. Berita soal pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara serta penahanan Habib Bahar bin Smith mewarnai peristiwa di awal dan akhir bulan 2018.

Peristiwa menarik yang terjadi pada bulan Januari diwarnai dengan peresmian Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN. Badan Siber dan Sandi Negara ini merupakan peleburan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Sementara di pengujung 2018 salah satu berita yang menarik adalah penahanan Habib Bahar bin Smith. Ia ditahan karena dugaan kasus penganiayaan. Sebelumnya, gara-gara salah satu ceramahnya yang dinilai mengandung ungkapan kebencian terhadap Presiden RI, Habib Bahar juga diadukan kepada pihak Kepolisian.

Berikut cuplikan sejumlah berita sepanjang 2018.

Mei
Rusuh dan penyanderaan di Rutan Brimob yang berlangsung dramatis menjadi berita yang paling menyita perhatian pada Mei 2018. Selain itu, kasus Korupsi Sang Hyang Seri dan penyitaan aset Dirut PT TAB yang membobol rekening Bank Mandiri di Bandung menjadi berita lainnya.

9 Mei 2018
Kerusuhan terjadi di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, diduga dipicu masalah titipan makanan milik seorang narapidana terorisme. Kerusuhan terjadi sekitar pukul 19.30 setelah salat magrib. Kronologisnya berawal dari salah satu dari anggota petugas rutan yang menyampaikan bahwa titipan makanan dipegang oleh petugas lain. Namun, napi tersebut tidak terima, sehingga terjadilah kerusuhan. Drama menegangkan selama 36 jam itu berakhir pada Kamis, 10 Mei 2018. Sebanyak 155 tahanan kasus terorisme yang sebelumnya menguasai tiga blok rutan menyerah tanpa syarat.

23 Mei 2018
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS) Syaiful Bahri sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit modal kerja BRI dan BNI 46 dengan kerugian negara mencapai Rp65,4 miliar.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junctho Pasal 18, Pasal 3 junctho Pasal 18, Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctho Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

25 Mei 2018
Kejaksaan Agung menyita aset milik Dirut PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedy berupa pabrik milik PT TAB di Bandung dan sebuah sedan mewah Porsche ditambah lagi apartemen kelas premium di wilayah Jakarta Selatan. Semua aset tersebut nilainya ditaksir mencapai Rp600 miliar.

Penyitaan aset milik tersangka Rony Tedy dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka mengembalikan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Centre cabang Bandung oleh PT TAB yang merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.

29 Mei 2018
Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi khusus kepada 841 orang narapidana beragama Budha dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2562. Sembilan di antaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi itu.

Remisi diberikan kepada narapidana beragama Budha yang menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan sedang tidak menjalani hukuman disiplin serta berkelakuan baik selama menjalankan pidana. Dari total 841 narapidana yang mendapatkan remisi khusus, sebanyak 832 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah mendapatkan pengurangan sebagian masa tahanan. Kemudian dari 832 napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 145 orang menerima remisi 15 hari, 516 orang menerima remisi 1 bulan, 151 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan.

Sementara 9 orang napi yang langsung bebas tersebut, 6 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, dan masing-masing 1 orang bebas usai menerima remisi 15 hari, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Berdasarkan data di smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 27 Mei 2018, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 247.709 orang. Mereka terdiri dari narapidana berjumlah 173.880 orang dan tahanan sebanyak 73.829 orang.

31 Mei 2018
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 34 situs maupun konten berbau radikalisme selama April 2018 di Indonesia. Selama periode Januari-April 2018 sudah ada 237 situs maupun konten yang telah diblokir Kemkominfo. Kemkominfo memastikan pemerintah sangat serius dalam menangani aksi radikalisme yang tersebar di dunia maya.

Juni
Bulan Juni diwarnai sejumlah peristiwa terkait terorisme. Mulai dari penangkapan terduga terorisme, pemblokiran situs radikal, hingga vonis mati terhadap Aman Abdurrahman alias Oman Rachman yang diidentifikasi sebagai ideolog Jamaah Ansharut Daullah. Berita lain sepanjang Juni antara lain soal usulan peradilan khusus di kalangan medis dan penembakan terhadap pesawat yang mengangkut pasukan Brimob di Papua.

2 Juni 2018
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap tiga orang terduga teroris berinisial MNZ (32), RB alias D (34), dan OS alias K (32) di Universitas Riau yang berlokasi di Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Para tersangka dibekuk Tim Densus 88 Antiteror ketika sedang membuat bom rakitan yang akan digunakan untuk meledakkan DPR dan DPRD Riau. Berdasarkan hasil penyidikan Tim Densus 88 Antiteror, ketiga terduga teroris tersebut terbukti berafiliasi dengan kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) jaringan Riau.

4 Juni 2018
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 4.078 situs dan konten mengandung radikalisme sejak insiden serangan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok beberapa waktu lalu.

Kemkominfo telah menemukan sebanyak 22.734 situs maupun konten radikalisme di dunia maya sejak terjadinya insiden penyerangan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Pemerintah menilai dari total 22.734 situs dan konten radikalisme periode 11-30 Mei 2018 itu, sebanyak 4.078 sudah diblokir dan sisanya 18.656 masih dalam proses verifikasi.

6 Juni 2018
Polri dan TNI mengerahkan pasukan gabungan sebanyak 177.000 personel pada Operasi Ketupat 2018 mulai 7-24 Juni 2018 untuk memberikan pengamanan terhadap masyarakat yang merayakan Hari Raya Idul Fitri dan arus mudik dari Ibu Kota ke setiap daerah yang diprediksi meningkat drastis. Polri dan TNI menerjunkan 177.000 personel tersebut di sejumlah titik rawan kemacetan di Indonesia.

8 Juni 2018
Polri dan TNI telah menyiapkan 3.097 pos pengamanan yang diisi sejumlah personel TNI-Polri selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2018 di seluruh Indonesia. Sebanyak 177.000 personel TNI-Polri disiagakan selama Operasi Ketupat 2018 untuk mengisi pos-pos tersebut.

13 Juni 2018
Kapal jenis long boat tenggelam di Perairan Makassar, Sulawesi Selatan dan mengakibatkan 13 orang meninggal. Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Provinsi Sulawesi Selatan Amirudin mengatakan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WITA saat masyarakat Makassar melakukan aktivitas belanja antarpulau menggunakan long boat untuk keperluan Hari Raya Idulfitri.

Kapal jenis long boat tersebut diterpa angin dan ombak kencang sehingga menyebabkan 43 orang penumpang tenggelam ke laut.

16 Juni 2018
Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian menjadi korban berita palsu atau hoaks terkait sebuah spanduk. Mantan Kapolda Metro Jaya itu disandingkan dengan Presiden Joko Widodo untuk maju ke Pilpres 2019. Tito memastikan dirinya tidak memiliki niat untuk menjadi Cawapres Jokowi karena akan fokus pada pengamanan Idulfitri dan arus baik masyarakat ke DKI Jakarta.

20 Juni 2018
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap 4 orang terduga teroris berinisial R, MN, dan F di wilayah Lembang, Cimahi dan Padalarang Jawa Barat serta FT alias FM yang ditangkap di Kebumen Jawa Tengah.

Keempat terduga teroris itu aktif melakukan rekrutmen hingga berkomunikasi melalui media sosial Telegram yang sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) karena aktivitas teroris di layanan over the top (OTT) asal Rusia tersebut.

22 Juni 2018
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rachman alias Abu Sulaiman karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan menjadi dalang di balik sejumlah aksi teror bom di Indonesia.

Aman Abdurrahman didakwa sebagai aktor intelektual kasus bom Thamrin dan sejumlah teror bom lainnya. Ia dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Meski bersikeras menyatakan dirinya tidak tahu menahu soal sejumlah aksi teror bom, Aman menyatakan tidak takut dengan vonis yang akan dijatuhkan bahkan jika Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati sekalipun.

23 Juni 2018
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror melumpuhkan terduga teroris berinisial M. Ia terindikasi berencana melakukan aksi amaliyah berupa teror bom saat Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 yang digelar pada Rabu 27 Juni 2018.

Pelaku diduga kuat bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daullah (JAD) wilayah Haurgeulis Indramayu dan Subang Jawa Barat. Tim Densus 88 Antiteror mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau dan ransel berisi bom yang akan digunakan untuk amaliyah pada Pilkada Serentak 2018.

25 Juni 2018
Pesawat twin otter Trigana yang tengah dicarter oleh BKO Brimob dari Wamena ke Bandara Kenenyam ditembaki orang tidak dikenal (OTK) pada Senin 25 Juni 2018 sekitar pukul 09.45 WIT di Bandara Wamena.

Pesawat twin otter trigana yang ditumpangi 15 Brimob dan 2 pilot tersebut dihujani tembakan dari arah kiri pesawat. Hal itu diketahui karena yang terkena luka tembak hanya pilot yang duduk di sisi kiri pesawat.

Selama proses pengejaran OTK tersebut, personel TNI-Polri menemukan ada 3 orang warga sekitar yang terkena tembakan para OTK. Motif OTK itu diprediksi menebar teror kepada masyarakat.

29 Juni 2018
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak pemerintah menyediakan peradilan khusus untuk para dokter yang tersandung kasus akibat kesalahan dalam penanganan prosedur operasi pasien. IDI menilai peradilan umum tidak sama dengan peradilan untuk dokter.

Peradilan khusus dokter tersebut diminta oleh IDI agar memiliki konsep yang serupa dengan peradilan dan mahkamah khusus pelayaran dalam menangani setiap perkara. Pasalnya, dokter memiliki sejumlah aturan atau prosedur pada dunia kedokteran yang harus dijalankan. Saat ini tidak sedikit dokter yang telah menjalankan aturan namun tetap dipidanakan pada peradilan umum.

Juli
Bulan Juli diwarnai berita penangkapan Ketua Umno Bagian Sungai Besar Malaysia yang bersembunyi di Indonesia. Sejumlah berita lain juga menarik perhatian termasuk teror bom paku di Pasuruan dan eksekusi penyitaan Aset Yayasan Supersemar.

3 Juli 2018
Polri menangkap buronan Ketua UMNO Bagian Sungai Besar bernama Datuk Seri Jamal Md Yunos dan mendeportasinya kembali ke Malaysia. Jamal dikirim pulang ke negerinya untuk menjalani pemeriksaan oleh Polis Diraja Malaysia terkait perkara tindak pidana korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Kasus ini melibatkan nama mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Buronan itu berhasil ditangkap Polri setelah 19 hari ditetapkan sebagai DPO oleh Polis Diraja Malaysia dan belakangan diketahui buronan tersebut melarikan diri ke Indonesia.

5 Juli 2018
Terjadi ledakan bom paku di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di Pasuruan Jawa Timur. Insiden ledakan bom pertama terjadi pada 5 Juli 2018 sekitar pukul 11.30 WIB. Ledakan tersebut berawal saat Saprani pemilik kontrakan yang berada di Jalan Pepaya Rt 01/Rw 01 Pogar Bangil Pasuruan Jawa Tengah mendengar suara ledakan pertama dari dalam kontrakan yang ditempati satu keluarga bernama Abdullah alias Awardi asal Jakarta dan istrinya Dina Rohana asal Sidoarjo.

Ledakan kedua terjadi pada saat Abdullah keluar dari kontrakannya dengan membawa tas ransel hitam dan melarikan diri ke arah timur Pasuruan menggunakan sepeda motor dan meninggalkan istrinya di rumah. Tidak lama setelah petugas mengejar Abdullah, terdengar suara ledakan ketiga di Jalan Kampung Pasuruan Jawa Timur.

Berdasarkan penyelidikan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Abdullah menggunakan mesiu jenis bom ikan saat meledakkannya pada tiga TKP yang berbeda itu.

6 Juli 2018
Mahkamah Arab Saudi membatalkan vonis mati seorang WNI bernama Nurkoyah di Arab Saudi. Nurkoyah dituduh membunuh anak majikannya dan ditahan selama 8 tahun di Kota Damman Arab Saudi.

Nurkoyah dibebaskan dari hukuman mati atas kerja sama seluruh pemangku kepentingan di Tanah Air untuk melakukan advokasi ke Mahkamah Arab Saudi. Jaksa Agung H.M Prasetyo mengapresiasi putusan tersebut dan mengimbau agar seluruh WNI yang bekerja di luar negeri memahami budaya dan hukum di negara yang ditempatinya, sehingga tidak ada lagi WNI yang dituntut hukuman qisas di negara lain.

Nurkoyah dipenjara selama 8 tahun di Kota Damman, Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan terhadap anak majikannya pada 2010. Nurkoyah berangkat ke Arab Saudi pada 2006 meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil dan pada 2010 Nurkoyah dituduh mencampurkan racun ke dalam susu anak majikannya hingga harus dipenjara dan dituntut hukuman mati.

9 Juli 2018
Mabes Polri menyatakan narapidana teroris atas nama Muhammad Basri alias Abu Saif alias Basri bin Laeba meninggal dunia karena terkena penyakit komplikasi selama berada ditahanan Lapas Pasir Putih. Pihak Kepolisian telah memulangkan jenazah Muhammad Basri ke pihak keluarga dan langsung dilakukan serah terima jenazah pada Minggu 8 Juli 2018 sekitar pukul 08.45 WIB di RSUD Kabupaten Cilacap.

Sementara itu, pada tanggal yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan putusan perkara bom Thamrin dengan terpidana Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochman telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Padahal, terpidana Aman Abdurrahman sudah diberikan waktu selama 7 hari ke depan setelah putusan agar menggunakan upaya hukum lain yaitu banding, tetapi hak hukum tersebut tidak digunakan oleh Aman Abdurrahman.

11 Juli 2018
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengeksekusi Thamrin Tanjung, buronan korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya. Thamrin Tanjung merugikan negara sebesar Rp1,05 triliun dan US$ 471 juta. Buronan korupsi itu diamankan saat tengah berada di Mal Cilandak Town Square (Citos) pada Selasa 10 Juli 2018 sekitar pukul 21.50 WIB.

Eksekusi terhadap DPO itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 720K/Pid/2001 tanggal 11 Oktober 2001. Thamrin Tanjung merupakan salah satu terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai mencapai Rp1,05 triliun dan US$ 471 juta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Terhadap terpidana telah dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dengan denda sebesar Rp25 juta subsidair 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

12 Juli 2018
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memilih bebas murni pada 4 Januari 2019 dibandingkan bebas bersyarat pada Agustus 2018 dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra Tjahja Purnama tidak menjelaskan lebih detail alasan kakak kandungnya memilih bebas murni daripada bebas bersyarat pada Agustus 2018 nanti.

13 Juli 2018
Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian mencopot AKBP Yusuf, Kasubdit pada Ditpamobvit di Polda Kepulauan Bangka Belitung yang menganiaya 2 orang ibu rumah tangga dan 1 anak berusia 12 tahun karena mencuri di minimarket miliknya.

Perbuatan AKBP Yusuf telah membuat Kapolri marah besar dan langsung mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1786/VII/2018 untuk mencopot jabatan AKBP Yusuf karena menganiaya pencuri dan viral di media sosial. Perbuatan AKBP Yusuf itu tidak mencerminkan sikap profesionalisme Polri.

16 Juli 2018
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 130 buronan berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana dalam kurun waktu 6 bulan terakhir di seluruh Tanah Air. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) pada Kejagung Jan S Marinka mengatakan penangkapan sebanyak 130 buronan dalam kurun waktu 6 bulan itu berhasil karena adanya Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1, setiap Kejaksaan Tinggi ditargetkan menangkap 1 buronan setiap bulan.

17 Juli 2018
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meringkus 20 buronan berstatus tersangka, terdakwa hingga terpidana dalam waktu 6 bulan terakhir. Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang digagas Kejaksaan Agung dinilai telah memacu seluruh Kejaksaan Tinggi untuk terus mengejar para buronan sesuai target yaitu 31 Kejati harus menangkap 1 buronan setiap bulan.

18 Juli 2018
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tim eksekutor memburu sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Beasiswa Supersemar setelah berhasil merebut Gedung Granadi untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,4 triliun terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Yayasan Beasiswa Supersemar.

19 Juli 2018
Mabes Polri kembali memperpanjang masa Operasi Tinombala selama tiga bulan ke depan, mulai Juli hingga September 2018. Kini Operasi Tinombala melibatkan Kopassus dan Brimob Polri untuk menangkap 7 teroris tersisa kelompok Santoso di Poso, Sulawesi Tengah. Sejumlah pimpinan Polri telah melakukan evaluasi dan mendiskusikan Operasi Tinombala agar diperpanjang karena masih ada kelompok teroris Santoso yang belum ditangkap.

Sementara itu, Mabes Polri mengungkapkan ada 3 WNI yang telah ditangkap petugas Imigrasi di Malaysia karena diduga berencana berangkat ke Suriah dan bergabung dengan kelompok teroris ISIS di Timur Tengah. WNI tersebut salah satunya berinisial UR (42). Polri sudah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi untuk memulangkan para pelaku yang berafiliasi dengan ISIS tersebut untuk diproses secara hukum di Indonesia.

20 Juli 2018
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan Kejaksaan Agung belum membayar biaya penyitaan aset yang dimohonkan untuk seluruh aset Yayasan Beasiswa Supersemar kepada tim eksekutor. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin mengemukakan tim eksekutor Yayasan Supersemar membutuhkan anggaran dari pihak pemohon eksekusi yaitu Kejaksaan Agung sehingga penyitaan seluruh aset Yayasan Supersemar bisa berjalan dengan cepat.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan pengusaha minyak asal Indonesia Mohammad Riza Chalid tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Papa Minta Saham setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa rekaman suara yang diduga percakapan antara Setya Novanto dan Mohammad Riza Chalid ihwal perkara dugaan tindak pidana korupsi “Papa Minta Saham” tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti selama tidak diminta oleh institusi penegak hukum.

24 Juli 2018
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Bioremediasi yang merugikan negara US$9,9 juta. Pada perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka yaitu General Manager Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Alexia Tirtawidjaja yang sempat menjadi buron, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Herlan, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri.

28 Juli 2018
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror meringkus seorang terduga teroris bernama Jeppry Yusuf di kediamannya berlokasi di Dusun Mentebah Kiri Kelurahan Nanga Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Jeppry Yusuf ditangkap karena diduga berencana melakukan aksi teror pada perayaan akhir tahun baru 2018. Selain itu, terduga teroris itu juga masih aktif melakukan komunikasi dengan kelompok teroris dari Jamaah Ansharut Daullah (JAD) wilayah Jawa Barat.

29 Juli 2018
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror meringkus 5 orang terduga teroris yang berafiliasi ke kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) di Pekanbaru. Kelima tersangka tindak pidana terorisme itu berinisial AHD, NSR, RSL, RH, MPA ditangkap di 5 lokasi yang berbeda.

Dua pelaku berinisial AHD dan NSR merupakan tersangka tindak pidana terorisme yang memiliki jaringan di wilayah Riau dan Riau Kota Pekanbaru. Tiga pelaku lainnya yakni RSL, RH dan MPA merupakan kelompok JAD yang tertangkap di Sumatra Selatan beberapa waktu lalu.

Secara terpisah, Tim Desnsus 88 Antiteror juga meringkus 8 tersangka tindak pidana terorisme yang berperan sebagai perekrut dan instruktur pelatihan militer kelompok teroris Jamaah Ansharut Daullah (JAD) di wilayah Banten, Jumat (27/7/2018). Delapan orang pelaku tersebut berinisial AS, NVR, AD, ARM, IDO, STO, SDR dan JRM.

Pelaku yang berperan merekut dan memberikan pelatihan militer kepada kelompok teroris JAD di Gunung Pulosari Kabupaten Pandeglang Banten yaitu AS, NVR, AD, IDO, STO, SDR dan JRM. Sedangkan ARM adalah pelaku teror yang pernah mengikuti rapat untuk membahas rencana pengeboman pada Natal dan Tahun Baru 2016 di Pondok Pesantren Batu, Malang, Jawa Timur.

30 Juli 2018
Polri menetapkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat AKBP Hartono sebagai tersangka karena membawa narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta. AKBP Hartono tengah menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka AKBP H akan langsung dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian.

31 Juli 2018
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan organisasi Jamaah Ansharut Daullah (JAD) sebagai organisasi yang keberadaannya dilarang di Indonesia, karena melanggar Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aris Bawono mengungkapkan sejumlah aksi teror yang belakangan terjadi di Indonesia berkaitan dengan organisasi JAD dan mewadahi sejumlah aksi teror di Tanah Air, sehingga majelis hakim sepaham dengan jaksa penuntut umum (JPU) membekukan organisasi itu dan membayar denda sebesar Rp5 juta.

Agustus
Tiga Warga Negara Indonesia ditangkap Polisi Diraja Malaysia terkait afiliasinya dengan ISIS. Sementara itu di Indonesia, Polisi menangkap bos sekte penghapus utang yang sempat meresahkan.

Sementara itu, pada pertengahan Agustu Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian resmi menujuk Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sebagai Wakapolri.

2 Agustus 2018
Polis Diraja Malaysia menetapkan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka setelah ditemukan bukti digital ketiganya terafiliasi dengan kelompok teroris ISIS dan berencana pergi ke Timur Tengah.

Polis Diraja Malaysia sudah memproses hukum ketiga WNI terafiliasi kelompok teroris ISIS itu di Malaysia.

Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan ada tiga WNI yang ditangkap petugas Imigrasi Malaysia karena berencana berangkat ke Suriah dan bergabung dengan kelompok teroris ISIS di Timur Tengah. WNI tersebut berinisial UR (42) dan dua lainnya masih dilakukan identifikasi petugas Imigrasi Malaysia.

6 Agustus 2018
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan Soegiharto Notonegoro alias Sino sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan. Soegiharto Notonegoro merupakan pimpinan sekte penghapus utang umat manusia di bumi bernama United Nation Trust Orbit Swissindo yang ditangkap di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

Tim penyidik Bareskrim Polri mengembangkan kasus tersebut dan memburu tersangka lain yang diduga terlibat. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengusutan atas pelaporan yang diterima kepolisian. Pengurus UN Swissindo dilaporkan ke Bareskrim sekitar Februari 2018.

Masyarakat yang mengikut sekte penghapus utang itu hanya perlu memiliki e-KTP dan punya voucher M1 yang bisa digunakan untuk menghapus utang apa pun. Voucher M1 itu memiliki nominal sebesar US$1.200 atau setara dengan Rp15 juta bagi setiap orang. Tapi voucher tersebut tidak dapat diperjualbelikan. Selain itu, voucher M1 bisa didapatkan dari para pengikut lembaga yang mengklaim bisa menghapus utang ini.

Tahun lalu, tepatnya pada 18 Agustus 2017, sejumlah pengikut UN Swissindo menggeruduk kantor Pusat Bank Mandiri Cirebon dengan membawa voucher M1 dengan harapan bisa mencairkan uang. Namun langsung ditolak pihak Bank Mandiri yang tidak pernah merasa mendapatkan instruksi dari pusat terkait voucher tersebut.

7 Agustus 2018
Bareskrim Mabes Polri menyerahkan kapal yacht milik Equanimity Cayman Ltd ke Polis Diraja Malaysia setelah FBI mengajukan Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik kepada Pemerintah Indonesia. Sebelumnya, Kepolisian yang sempat kalah pada sidang gugatan praperadilan kembali melakukan penyitaan terhadap kapal mewah itu.

Penyitaan dilakukan Kepolisian setelah ada surat resmi dari Polis Diraja Malaysia agar kapal tersebut diserahkan kepada tim penyidik Kepolisian Malaysia untuk diselidiki karena diduga kapal itu merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara korupsi yang berkaitan dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan melibatkan bekas Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga kendaraan mewah milik terdakwa Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedy terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Commercial Banking Centre (CBC) cabang Bandung.

Ketiga kendaraan hasil sitaan Kejaksaan Agung atas perkara tersebut adalah Toyota Alphard bernomor polisi D 171, Range Rover Autobiography bernomor polisi D 2 dan Audi S3 bernomor polisi D 80 atas nama pemilik kendaraan terdakwa Rony Tedy selaku Direktur Utama PT TAB. Ketiga kendaraan tersebut diantarkan langsung ke Kejaksaan Agung oleh tiga orang sopir Rony Tedy dari kediamannya di Jalan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

8 Agustus 2018
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, mengatakan tersangka Bayu Kristanto ditahan penyidik untuk memudahkan penyidikan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi orang lain atau saksi.

Menurut Adi, tersangka terbukti melakukan penyelewengan investasi pada Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia oleh Pertamina pada tahun 2012 dan merugikan negara sebesar Rp568 miliar.

12 Agustus 2018
Polda Papua menemukan Pesawat Demonim Air jenis Pac PK-HVC yang hilang kontak sejak Sabtu 11 Agustus 2018 dan 8 orang ditemukan meninggal dunia. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan pesawat milik PT Martha Buana Abadi itu telah ditemukan pagi ini.

Menurutnya, dari total 9 penumpang, 8 orang telah ditemukan meninggal dunia sementara 1 penumpang yang selamat tengah mengalami luka patah pada tangan kanannya.

Tim melakukan proses evakuasi terhadap 8 jenazah, seluruh korban yang meninggal dunia dipulangkan dan 1 orang yang mengalami luka patah pada tangan kanan dibawa ke rumah sakit terdekat.

Berikut nama-nama penumpang pesawat Dimonim Air yang meninggal dunia:

Lessie (Pilot)
Wayan Sugiarta (Co Pilot)
Sudir Zakana (penumpang)
Martina Uropmabin (Penumpang)
Hendrikus Kamiw (penumpang)
Lidia Kamiw (penumpang)
Jamaludin (penumpang)
Naimus (penumpang)
Sedangkan penumpang pesawat Dimonim Air yang selamat adalah Jumaidi. Korban mengalami patah pada tangan bagian kanan.

17 Agustus 2018
Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian resmi menujuk Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sebagai Wakapolri dan Irjen Pol Arief Sulistyanto sebagai Kepala Bareskrim yang baru setelah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Tito, alasan pihaknya menunjuk Ari Dono Sukmanto sebagai Wakapolri, karena Ari Dono dinilai telah berhasil memimpin Bareskrim Polri dan banyak menangani perkara dengan profesional. Selain itu, menurut Tito, Ari Dono juga memiliki jiwa kepemimpinan yang baik saat bertugas jadi Kapolda Sulawesi Tengah.

23 Agustus 2018
Brigjen Pol Dedi Prasetyo resmi menggantikan posisi Brigjen Pol Muhammad Iqbal sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri. Keduanya melakukan serah terima jabatan Karo Penmas di Mabes Polri, Kamis (23/8/2018). Brigjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan dirinya kini akan fokus pada jabatan baru yang diamahkan Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian sebagai Wakapolda Jawa Timur.

Baca Juga : Kaleidoskop Hukum Dan Keamanan 2018: Januari-April

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024