Belum Ada Perda, Dasar Hukum Pembangunan Fasilitas Pulau Reklamasi
Belum Ada Perda, Ini Dasar Hukum Pembangunan Fasilitas di Pulau Reklamasi

Belum Ada Perda, Ini Dasar Hukum Pembangunan Fasilitas di Pulau Reklamasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui, fasilitas jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di pulau reklamasi dibangun sebelum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal tata ruang pulau tersebut.

Menurut Saefullah, fasilitas jalasena tetap bisa dibangun sambil Pemprov DKI membahas kajian soal rancangan perda itu.

“Sambil jalan, (pembangunan) jalasenanya jalan,” ujar Saefullah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Saefullah mengatakan, fasilitas jalasena dibangun berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan tanah hasil reklamasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi.

Setelah ada PKS tersebut, Pemprov DKI menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun jalasena bekerja sama dengan pengembang pulau reklamasi. “(Dasar hukumnya) PKS-PKS terdahulu dan ini b to b (business to business) antara pengembang dengan BUMD kita, Jakpro,” kata Saefullah.

“Kan ada PKS-PKS terdahulu dari gubernur-gubernur terdahulu, itu sudah ada. Jadi, kami menghargai itu semuanya dan nanti akan kami rapikan administrasinya setahap demi setahap,” lanjut dia.

Pembahasan rancangan perda soal tata ruang di pulau reklamasi, yakni raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, rencananya akan diajukan kepada DPRD DKI Jakarta pada awal 2019.

Raperda itu sudah masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) 2019.

“Perdanya itu 2019 ini nanti kami majukan (ke DPRD), sekarang kan lagi kajian,” ucapnya.

Pada Minggu (23/12/2018) pagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan jalasena di Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju.

Pantai Kita dan Pantai Maju merupakan daratan hasil reklamasi Teluk Jakarta. Dulunya, pantai ini bernama Pulau C dan Pulau D.

Jalasena dibangun PT Jakarta Propertindo dengan lebar 3 meter dan panjang 7,6 kilometer. Jasalena dibuat agar masyarakat Jakarta merasakan pengalaman bersepeda di tepi pantai secara gratis.

Baca Juga : Komisi III Desak TNI Berani Hukum Pelaku Penembakan di Jatinegara

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024