387 Napi Dapat Remisi Natal, 10 Orang Langsung Bebas
387 Napi Dapat Remisi Natal, 10 Orang Langsung Bebas

387 Napi Dapat Remisi Natal, 10 Orang Langsung Bebas

Suara.com – Sebanyak 387 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memperoleh remisi Natal tahun 2018 dan sepuluh orang di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati mengatakan, para narapidana yang mendapatkan remisi Natal itu tersebar di 35 lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di Jawa Timur.

“Di Jatim jumlah narapidana (napi) yang beragama Nasrani mencapai 471 orang. Sedangkan jumlah penghuni keseluruhan mencapai 27.164 WBP sampai 21 Desember 2018,” katanya seperti dikutip Antara di Surabaya, Sabtu (22/12/2018)

Ia mengemukakan, karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari.

“Remisi khusus Natal hanya diberikan kepada napi yang beragama Nasrani,” katanya.

Tidak hanya itu, kata dia, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal tahun 2018 ini.

“Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. Tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP yang menerima,” katanya.

Di sisi lain, Kadiv Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar menambahkan, banyaknya napi yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik, karena sekaligus menjadi indikator perilaku napi yang semakin baik.

“Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah selama 2018 ini kondisi lapas atau rutan di Jatim relatif aman,” ucapnya.

Anas melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman, namun sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar napi a cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya, sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.

“Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada napi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan napi yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan,” katanya.

Sementara pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi dua bulan.

“Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada napi yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan,” katanya.

Baca Juga : Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Musnahkan Miras dan Dobel L

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024