Jakarta, metrotvnews.com: Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
“Menyatakan Pasal 7 ayat 1 sepanjang frasa usia 16 tahun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Mahkamah Konsitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, dilansir Antara, Sabtu, 15 Desember 2018.
Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU 1 tahun 1974 tentang Perkawinan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu. Sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan tersebut yaitu paling lama tiga tahun setelah putusan diucapkan.
“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama tiga tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan,” ujar Anwar.
Sebelumnya, MK pernah memutus uji materiil pasal yang sama yaitu putusan nomor Nomor 30-74/PUU-XII/2014, bertanggal 18 Juni 2015. Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait hal tersebut Mahkamah berpendapat dalil permohonan Pemohon Nomor 22/PUU-XV/2017 berbeda dengan permohonan Nomor 30-74/PUU-XII/2014. Pemohon untuk perkara 22 mendalilkan adanya diskriminatif dengan pembedaan batas usia menikah antara laki-laki dan perempuan.
MK berpendapat salah satu kebijakan hukum yang dapat dikategorikan mengandung perlakuan berbeda atas dasar jenis kelamin dimaksud adalah Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan.
“Hal demikian dalam putusan-putusan sebelumnya belum dipertimbangkan oleh Mahkamah dan pertimbangan demikian tidak muncul karena memang tidak didalilkan oleh para pemohon pada saat itu,” jelas Hakim Konstitusi Wahiddudin Adams membacakan pertimbangan.
Mahkamah menyatakan pasal a quo diskriminatif dan inkonstitusional karena membedakan batas usia minimum perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menyebabkan perempuan mengalami tindakan diskriminatif dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya.
“Hak-hak konstitusional dimaksud, antara lain, hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945,” tambah Wahiduddin.
Menurut UU Perlindungan Anak, seorang perempuan pada usia 16 tahun masih tergolong ke dalam pengertian anak, sehingga jika telah menikah statusnya akan berubah menjadi orang dewasa.
“Sementara bagi laki-laki perubahan demikian baru dimungkinkan jika telah menikah pada usia 19 tahun,” tukas Wahiddudin.
Baca Juga : Sosialisasi Peraturan Penegakan Hukum LHK, Hentikan Kejahatan Satwa Dilindungi