Sosialisasi Peraturan Penegakan Hukum LHK, Hentikan Kejahatan Satwa
Sosialisasi Peraturan Penegakan Hukum LHK, Hentikan Kejahatan Satwa Dilindungi

Sosialisasi Peraturan Penegakan Hukum LHK, Hentikan Kejahatan Satwa Dilindungi

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan wilayah Sumatera bersama dengan Alobi Foundation menggelar Sosialisasi peraturan penegakan hukum LHK terkait tindak pidana tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi yang dilaksanakan di Bangka City Hotel Pangkalpinang, Sabtu(15/12/2018).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 300 orang dari berbagai organisasi dan komunitas seperti Mapala, Komunitas Pencinta Alam, Pramuka, dan juga perwakilan beberapa desa yang ada di Bangka Belitung.

Salah satu pembicara, Ir. Sustyo Iryono Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan merasa kagum dan bangga terhadap komunitas-komunitas di Bangka Belitung yang cukup aktif peduli dengan lingkungan.

Kasubdit Tipiter Polda Babel AKBP I Wayan Riko Setiawan yang juga menjadi pembicara memaparkan dasar hukum yang berhubungan dengan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi.

Wayan menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja melukai, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati sebagaimana dimaksud dalam undang-undang no 5 tahun 1990 pasal 21 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih peduli tentang TSL dilindungi agar kedepannya tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan yg berhubungan dengan TSL dilindungi.

Sesuai dengan tagline yang diusung, Hentikan Kejahatan Satwa Dilindungi, Hebat!

Baca Juga : Problem Hukum Di Perumusan Perpres Soal Pelibatan TNI Tangani Teror

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024