JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Semarang Purwono Edi Santosa, Rabu (12/12/2018).
Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPRD Jepara Agus Sutisna. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim PN Semarang Lasito.
Menurut Febri, Edi dan Agus akan bersaksi untuk tersangka Lasito. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka.
Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito. Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.
Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.
Baca Juga : KPK Periksa Tiga Tersangka Suap PN Jaksel Untuk Iswahyu Widodo