RMOL. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaaan terhadap tiga tersangka dalam pengusutan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, tiga tersangka dihadirkan penyidik sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Ketiganya adalah Hakim PN Jaksel, Irwan; Panitera Pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadan; dan advokat, Arif Fitrawan.
“Status sudah tersangka, tetapi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersanga IW (Iswahyu Widodo),” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (12/12).
KPK mengungkap adanya kasus suap dalam penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan dalam operasi tangkap tangan.
KPK mengamankan enam orang dalam OTT di Jakarta dan menetapkan lima diantaranya sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Iswahyu Widodo; Hakim PN Jaksel, Irwan; Panitera Pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadan; seorang advokat, Arif Fitrawan; dan pihak swasta, Martin P. Silitonga.
Adapun alat bukti yang diamankan dalam operasi senyap tersebut berupa uang tunai 47 ribu dolar Singapura.
Baca Juga : Hadapi Permasalahan Hukum, GEo Dipa Energi Gandeng Kejaksaan RI