KPPU jamin kebebasan semua masyarakat berwirausaha
KPPU jamin kebebasan semua masyarakat berwirausaha

KPPU jamin kebebasan semua masyarakat berwirausaha

TASIKMALAYA, kabarbisnis.com: Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan, keberadaan KPPU untuk memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi semua orang. Artinya KPPU memberi jaminan bahwa semua orang bisa menjadi pengusaha.

Hal itu dikatakannya pada awal kuliah umum yang diselenggarakan di Universitas Siliwangi Tasikmalaya, Selasa (11/12/2018).

Kodrat mengungkapkan bahwa dirinya sebagai akademisi juga mendukung para mahasiswa untuk menjadi pengusaha, tanpa harus melanggar Undang-undang Persaingan Usaha. Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) ini diciptakan pemerintah sebagai jawaban dari kegusaran masyarakat yang tak mampu bersaing di era orde baru karena tidak adanya kesempatan berusaha yang sama.

“Undang-undang ini mengubah ekonomi nasional di Indonesia, dengan satu tujuan, yakni kesejahteraan. Ekonomi menjadi lebih efisien. Di mana setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh keuntungan, tanpa merugikan pihak lain,” jelas dia.

Menjadi pengusaha, lanjut Kodrat, harus sehat dan tidak melanggar UU LPMPUTS, di mana salah satu tujuan UU ini adalah untuk menjaga kepentingan umum & meningkatkan efisiensi nasional untuk mensejahterakan rakyat, serta efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.

Selain Kodrat, hadir pula Direktur Pengawasan Kemitraan, Dedy Sani Ardi, yang memaparkan Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha di Indonesia. Di mana Dedy menekankan pada peran KPPU dalam pemberi kebijakan di bidang ekonomi, sehingga kontribusi yang dihadirkan salah satunya adalah dengan kebijakan persaingan usaha sebagai upaya preventif pelanggaran UU LPMPUTS di Indonesia.

“Kalau bicara soal ekonomi nasional, KPPU ini menjadi lembaga yang sangat penting, sebagai semangat lembaga hasil reformasi manusia di bidang ekonomi. Lalu kenapa KPPU lahir? Dulu, ekonomi orde baru itu ada pemusatan ekonomi dan konglomerasi, ekonomi dijalankan kelompok-kelompok tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Lalu KPPU hadir di tengah masyarakat untuk memecah kue-kue ekonomi untuk membagi ekonomi bersama-sama,” jelas dia.

Dedy juga menjelaskan bahwa pada dasarnya ada juga kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha, sehingga menjadi penghambat. Namun dengan terus berupaya memberikan pencegahan melalui kebijakan-kebijakan persaingan usaha, diharapkan pemerintah dapat terus bekerja sama untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Baca juga : KPK Akan Kejar Pihak Swasta dan BUMN yang Menikmati Duit Proyek e-KTP

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024