JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut pengembalian aset atau asset recovery dari perkara korupsi proyek e-KTP masih belum maksimal. Ini karena menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kerugian keuangan negara akibat korupsi itu sebelumnya disebut mencapai Rp 2,3 triliun.
“Kerugian negara sebesar 2,3 triliun. Sejauh ini recovery asetnya saya kira belum Rp 500 miliar dari yang sudah dilakukan penyitaan oleh KPK,” ungkap Alex pada awak media, Selasa (11/12).
Untuk itu menurutnya, saat ini pihaknya tengah fokus dalam mengembalikan aset mengganti kerugian keuangan negara yang diperkirakan masih kurang Rp 1,8 triliun.
“Kemarin ada putusan pengadilan dengan adanya pengganti dari Setya Novanto sehingga total belum Rp 500 miliar saya kira, jadi masih masih ada Rp 1,8 triliun lagi yang harus kita kejar,” tambahnya.
Dalam kasus e-KTP, Alex menyebut masih ada pihak swasta hingga BUMN yang menikmati aliran duit dari korupsi itu dan belum mengembalikannya ke negara.
“Yang jelas dari swasta kan baru Andi Narogong, dan Anang (Anang Sugiana/mantan Direktur Utama PT Quadra Solution). Padahal dari kasus e-KTP itu ada juga BUMN, ada swasta-swasta lain yang malah mereka yang sebetulnya nikmati aliran dana itu,” sebutnya.
Nantinya, lembaga antirasuah akan mengejarnya berdasarkan pada fakta-fakta persidangan perkara kasus korupsi e-KTP tersebut.
“Pasti akan kita kembangkan lebih lanjut, dengan perkembangan di persidangan, informasi seperti apa, fakta hukumnya apa yang sudah terungkap di persidangan nanti kita gabungkan dengan hasil penyidikan teman-teman, kita lihat lagi keterkaitannya,” tutup Alex.
Baca juga : Catatan Suram Janji Penegakan HAM