Covesia.com – Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Wendra Yunaldi menegaskan bahwa aksi keji terhadap para pekerja proyek jembatan di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua sudah tak bisa ditolerir dan harus segera diselesaikan secara tuntas.
Ia berpendapat, aksi brutal itu bukan dilakukan oleh kelompok sipil melainkan oleh pemberontak negara yang harus ditindak tegas.
“Secara hukum sudah termasuk rongrongan atau pemberontakan kepada negara,” terangnya melalui sambungan seluler kepada Covesia.com, Rabu (5/12/2018).
Ia menjelaskan, pemerintah harus segera mengambil langkah komprehensif agar permasalahan ini dapat segera teratasi dan tak lagi terulang dikemudian hari.
“Ini masalah kedaulatan negara. Jika tidak segera diatasi akan kembali terjadi aksi-aksi berikutnya,” jelasnya.
Wendra kembali menegaskan, bahwa aksi KKSB di Papua akan senantiasa menjadi ancaman kepada negara jika tidak segera diselesaikan.
“Secara hukum Internasional Papua masuk wilayah NKRI. Pemerintah harus tegas. Tak ada istilah KKB dalam negara yang berdaulat,” sebutnya.
“Segala rongrongan yang terjadi itu adalah pemberontakan,” tegas Wendra.
Baca Juga : Sinergi Pertamina – POLRI untuk Pengamanan dan Penegakan Hukum