Pakar Hukum: Tak ada Istilah KKB dalam Negara yang Berdaulat
Pakar Hukum: Tak ada Istilah KKB dalam Negara yang Berdaulat

Pakar Hukum: Tak ada Istilah KKB dalam Negara yang Berdaulat

Covesia.com – Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Wendra Yunaldi menegaskan bahwa aksi keji terhadap para pekerja proyek jembatan di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua sudah tak bisa ditolerir dan harus segera diselesaikan secara tuntas.

Ia berpendapat, aksi brutal itu bukan dilakukan oleh kelompok sipil melainkan oleh pemberontak negara yang harus ditindak tegas.

“Secara hukum sudah termasuk rongrongan atau pemberontakan kepada negara,” terangnya melalui sambungan seluler kepada Covesia.com, Rabu (5/12/2018).

Ia menjelaskan, pemerintah harus segera mengambil langkah komprehensif agar permasalahan ini dapat segera teratasi dan tak lagi terulang dikemudian hari.

“Ini masalah kedaulatan negara. Jika tidak segera diatasi akan kembali terjadi aksi-aksi berikutnya,” jelasnya.

Wendra kembali menegaskan, bahwa aksi KKSB di Papua akan senantiasa menjadi ancaman kepada negara jika tidak segera diselesaikan.

“Secara hukum Internasional Papua masuk wilayah NKRI. Pemerintah harus tegas. Tak ada istilah KKB dalam negara yang berdaulat,” sebutnya.

“Segala rongrongan yang terjadi itu adalah pemberontakan,” tegas Wendra.

Baca Juga : Sinergi Pertamina – POLRI untuk Pengamanan dan Penegakan Hukum

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024