BGR Logistics Jalin Kerjasama Terkait Hukum dengan Kejaksaan
BGR Logistics Jalin Kerjasama Terkait Hukum dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung

BGR Logistics Jalin Kerjasama Terkait Hukum dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jasa logistik menandatangani kesepakatan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan tersebut dilakukan di kantor Kejari Bandung, Senin (3/12/2018).
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama BGR Logistics, M. Kuncoro Wibowo, dan Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan, disaksikan oleh Direktur Keuangan, SDM, dan Umum BGR Logistics, Mohammad Affan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, BGR dan Kejari Bandung akan mengadakan kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya dengan ketentuan.

Direktur Utama BGR Logistics, Kuncoro menerangkan bahwa tujuan kerjasama ini adalah untuk menyelesaikan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan BGR.

Ia pun berharap, BGR dengan Kejaksaan dapat lebih banyak bertukar pikiran dan menggelar sosialisasi yang dapat meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi.

Lebih lanjut, Kuncoro mengungkapkan bahwa kerjasama tersebut merupakan bukti nyata, BGR, selaku BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, terus berusaha optimal untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang melibatkan BGR, sehingga dapat membantu peningkatan kinerja BGR ke depannya.

“Agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan dampak yang luar biasa,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (3/12/2018).

Selain itu, sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak sebagai penyedia jasa logistik, Kuncoro menambahkan bahwa BGR memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Dengan kerjasama ini, diharapkan BGR dapat terus menjalankan prinsip GCG dengan baik.

Sebagai informasi tambahan, BGR merupakan BUMN penyedia jasa logistik yang memiliki layanan logistik terintegrasi, mulai dari distribusi, pergudangan, freight forwarding, collateral management service, jasa pengiriman kurir, hingga jasa logistik limbah.

“Kami dengan PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) telah melakukan kerja sama melalui kesepakatan bersama, yang dalam hal ini sesuai dengan tupoksi kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan dimana Kejari Kota Bandung dapat memberikan konsultasi, pendampingan hukum, bantun hukum dan tindakan hukum lainnya kepada PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero),” jelas Rudy Irmawan,SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rudy Irmawan,SH.,MH juga menjelaskan sebagai salah satu hasil dari kerja sama tersebut yaitu akan segera dibuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk menindaklanjuti segala permasalahan yang ada pada PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero).

Hal tersebut bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara dalam hal negosiasi tidak tercapai maka langkah selanjutnya yaitu melakukan gugatan perdata (litigasi) sebagai bentuk pertanggungjawaban tuntasnya suatu perkara namun hal ini sebagai ultimum remidium/pilihan terakhir.

Ditempat yang sama Kepala Seksi Perdata & Tun pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung tentang pencapaian luar biasa ini merupakan buah hasil kerja keras dan kerja cerdas antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero), ini menunjukan bahwa kinerja kejaksaan tidak hanya semata-mata untuk penindakan.

“Akan tetapi juga upaya pencegahan dan penyelamatan keuangan negara dari Bidang Datun dan hal ini merupakan dukungan terhadap PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) sebagai BUMN,” ungkap Kasidatun Kejaksaan Negeri Kota Bandung , Firman Setiawan.SH.,MH.

Baca Juga : Angkutan Batubara, KLHK Didesak Tidak Keluarkan Izin Lewati Hutan Di Sumsel

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024