SEOUL, okezone.com – Pengadilan tertinggi Korea Selatan memerintahkan sebuah perusahaan Jepang untuk memberikan ganti rugi kepada warga Korea yang dijadikan pekerja pada Perang Dunia Kedua.
Mitsubishi Heavy Industries Limited diperintahkan untuk membayar sampai 150 juta won atau Rp2,4 miliar kepada 28 korban atau keluarga mereka.
Keputusan pengadilan sejalan dengan dua tuntutan terpisah yang diajukan ke perusahaan tersebut.
Sekitar 150.000 warga Korea dipaksa bekerja di pabrik dan tambang Jepang saat perang, dan masalah dari zaman itu terus merusak hubungan diplomatik.
Langkah terbaru dilakukan setelah kasus penting pada bulan Oktober yang mendukung warga Korea untuk meminta ganti rugi dari Nippon Steel dan Sumitomo Metal Corp karena kerja paksa masa perang.
Mitsubishi Heavy menyatakan keputusan pengadilan “sangat mengecewakan” dan pihaknya akan mengambil langkah yang sepatutnya, lapor Reuters.
‘Disesalkan dan tidak bisa diterima’
Jepang menyatakan semua masalah keuangan dan pampasan terkait dengan penguasaan mereka atas Korea dari tahun 1910 sampai 1945 seharusnya dipandang telah diselesaikan lewat traktat yang ditandatangani Jepang dan Korea Selatan pada tahun 1965.
Tetapi pengadilan memutuskan traktat “tidak menyentuh hak para korban kerja paksa untuk mendapatkan ganti rugi terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan perusahaan Jepang terkait langsung dengan kekuasaan penjajahan ilegal Jepang dan agresi perang terhadap semenanjung Korea.”
Menteri Luar Negeri Jepang, Taro Kono keputusan tersebut “sangat disesalkan dan tidak bisa diterima”.
Dia mengatakan ini melanggar hukum internasional dan memperingatkan Jepang akan mempertimbangkan sejumlah kemungkinan, termasuk mengajukan tuntutan hukum internasional kecuali Seoul mengambil langkah yang sewajarnya untuk mengatasi hal ini.
Meskipun demikian para pejabat di Seoul mengatakan mereka akan mematuhi keputusan Mahkamah Agung, lapor kantor berita Yonhap.
Apa yang harus dibayar Mitsubishi?
Para pihak menuntut Mitsubishi di Jepang, tetapi pada tahun 2008 pengadilan tertinggi Jepang mendukung perusahaan.
Keputusan hari Kamis memerintahkan perusahaan itu membayar sampai 150 juta won atau Rp2,4 miliar kepada masing-masing empat perempuan dan satu anggota keluarga, yang menyatakan mereka dipaksa bekerja tanpa upah di pabrik pesawat Mitsubishi di Nagoya pada tahun 1944.
Salah satu penuntut, Kim Seong-ju, 90 tahun, menangis saat berbicara dengan media pada hari Kamis.
“Saya menyimpan masalah ini sepanjang hidup dan saya masih hidup, sepertinya semua tulangku menonjol. Seperti itulah beban masalah saya,” katanya seperti dilaporkan Yonhap.
Kasus kedua pada mulanya melibatkan enam korban, tetapi hanya dua orang yang masih hidup. Mitsubishi sekarang harus membayar 80 juta won atau Rp1 miliar kepada korban yang masih yang hidup dan jumlah yang sama akan dibagikan kepada keluarga korban meninggal.
Baca Juga : Ketua PN Jaksel-Jaktim Bakal Dievaluasi