Medanbisnisdaily.com-Serang. Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan ada 15.458 laporan transaksi keuangan mencurigakan di Banten sepanjang 2010-2018. Akibatnya, daerah ini masuk zona merah dan posisi ke-4 nasional kawasan berpotensi terjadinya pencucian uang setelah DKI, Jabar, dan Jatim.
“Banten ada di ranking ke-4 laporannya ada sekitar 15.458 LTKM (laporan transaksi keuangan mencurigakan) dan saya kira harus waspada. Ini memerlukan perhatian kita bersama, walaupun belum berujung pada pidana. Dari jenis kejahatan yang dilaporkan ini cukup serius, di situ ada korupsi, narkoba, penipuan dan sebagainya,” kata Dian Ediana dalam diskusi dengan tema ‘Pencegahan TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris’ di Jl Serang, Pandeglang, Banten, Jumat (30/11/2018).
Tren laporan transaksi mencurigakan di Banten pun setiap tahun selalu meningkat. Total ada Rp 6,8 triliun nominal transaksi mencurigakan dan paling besar ada transaksi mencurigakan sampai Rp 1,6 triliun.
Profesi paling banyak dilaporkan terkait transaksi mencurigakan ini mulai dari pejabat pemerintah, PNS, tokoh politik, sampai masyarakat swasta. Menurutnya, ada potensi transaksi ini berindikasi pada tindakan ilegal, seperti korupsi, narkoba, perjudian, dan tindak pidana pencucian uang.
“Banten termasuk zona merah. Saya menganggap 10 besar adalah zona merah dan perlu kewaspadaan semua pihak termasuk penegak hukum yang harus lebih memberi perhatian terkait apa yang terjadi di Banten,” ujarnya.
Terakhir, atas laporan analisis keuangan PPTK ini, ia meminta Pemprov Banten berupaya tegas dalam hal pemberantasan korupsi. Termasuk harus menjaga keuangan daerah agar tidak terjadi kebocoran karena perbuatan tersebut.
“Kita harap Banten leading dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini harus diwaspadai jangan sampai terjadi korupsi yang mengakibatkan penderitaan orang banyak,” tegasnya. (dtc)
Baca Juga : KPU Berhati-Hati Keluarkan Putusan Agar Tidak Melanggar Hukum