Pengamat: Status Hukum dan Aset Pulau Reklamasi Harus Jelas
Pengamat: Status Hukum dan Aset Pulau Reklamasi Harus Jelas

Pengamat: Status Hukum dan Aset Pulau Reklamasi Harus Jelas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan pengelolaan tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta ke PT Jakpro. Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan, sebelum PT Jakpro memulai pembangunan, sebaiknya harus ada kejelasan status hukum dan aset tiga pulau tersebut.

“Harus jelas dulu status hukumnya. HPL punya DKI Jakarta dan HGB punya pengembang. Apakah HGB akan dialihkan ke Jakpro? yang jelas dululah statusnya bagaimana,” ucapnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/11).

Dengan status yang jelas, masyarakat yang beli juga jelas hukum perdatanya. Dan juga tidak terjadi tuntutan dan hal lain dijalur hukum. DKI Jakarta harus mempertegas aturan hukum ini. Tidak adanya Perda yang mengatur isinya pulau-pulau kecil di Jakarta. “Darimana dasar IMB nya, tidak bisa dibangun lah,” ucapnya.

Selain itu, harus diperhatikan juga dampak kesejahteraan masyarakat nelayan, termasuk jika dibangun untuk kepentingan publik maka bagaimana biaya perawatannya. “Otomatis dari APBD ke Jakpro. Kalau bukan aset DKI tidak boleh. Ini harus pertegas konsepnya buat publik atau pribadi,” ujarnya.

Terkait aset juga belum diurus untuk pembangunan ini, Yayat berharap Pemprov DKI taat aturan, ada kejelasan dan pertanggung jawaban ke pengembang sebelumnya, masyarakat dan membuat sisi utara lebih baik.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan secara resmi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 tahun 2018 menugaskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola lahan pulau-pulau reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta. Dia mengaku tak takut digugat oleh pengembang yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas Pulau D reklamasi.

“Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, enggak apa-apa,” kata Anies di Kantor Transjakarta, di Jakarta Timur, Jumat (23/11).

Diketahui, Pulau D merupakan salah satu pulau reklamasi yang memiliki HGB miliki PT Kapuk Naga Indah. Anies saat ini menunjuk Jakpro untuk mengelola lahan baru, termasuk di lahan Pulau D. Anies mengatakan, Jakpro memiliki relevansi yang tinggi untuk melakukan pengelolaan lahan baru pulau reklamasi. Oleh sebab itu, Jakpro dipercaya untuk membuat rencana pengelolaan pulau reklamasi.

Anies menjelaskan mengenai perbedaan pekerjaan yang dikerjakan oleh tim TGUPP dan juga Jakpro. Menurutnya, tim TGUPP menyiapkan konsep mengenai pengelolaan. Sementara, Jakpro, lanjut Anies, akan mengelola dan menjalankan konsep itu.

Baca Juga : KPPU Hukum Produsen Sari Roti Bayar Denda Rp2,8 Miliar

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024