tirto.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman pada produsen Sari Roti, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) dengan denda sebesar Rp2,8 miliar.
Dalam amar putusan perkara KPPU nomor 07/KPPU-M/2018 yang dibacakan ketua Majelis Komisi, Ikat Kariadi, sanksi itu dijatuhkan lantaran Nippon terlambat melaporkan aksi korporasi dalam akuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.
“Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010,” demikian putusan yang dibacakan Kariadi di Jakarta, pada Senin (26/11/2018).
Pemberian sanksi terhadap produsen Sari Roti itu didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 29 beleid itu menyatakan, “Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.”
Akuisisi 50,99 persen saham PT Prima top Boga dilakukan Nippon pada 24 Januari 2018. Tiga bulan setelahnya, 7 Maret 2018, Direktorat Merger KPPU memberikan surat peringatan agar Nippon memberitahukan aksi korporasi tersebut.
Namun, surat pemberitahuan ke KPPU baru dikirim oleh Nippon pada tanggal 29 Maret atau 5 hari lebih dari batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga : Lemahnya Penegakan Hukum Buat Mafia Tanah Makin Berani