VIVA – Sidang gugatan class action terhadap Facebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilanjutkan besok Selasa 27 November 2018. Sidang besok merupakan lanjutan dari sidang perdana pada 27 Agustus 2018. Pada sidang perdana, Facebook mangkir dari sidang.
Gugatan class action Facebook itu menyusul skandal bocornya data 1,09 juta pengguna di Indonesia. Gugatan diajukan oleh Executive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).
Mengantisipasi sikap ngeyel Facebook dengan mangkir kembali dari sidang class action tersebut, tim kuasa hukum penggugat akan menempuh cara ekstra. Tujuannya supaya Facebook tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia.
Kantor hukum EQUAL & CO, sebagai kuasa hukum penggugat bakal mengirimkan surat ke pemerintah Amerika Serikat. Langkah ini dilakukan sebab markas pusat Facebook ada di Amerika Serikat.
“Kami sudah menyiapkan saksi-saksi kunci yang bersedia hadir dalam persidangan nanti. Kami juga akan mengirim surat kepada Presiden Donald Trump untuk mengimbau warga negaranya taat terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia,” ujar kuasa hukum penggugat, Jemy Tommy kepada VIVA, Senin 26 November 2018.
Jemy mengatakan, tim kuasa hukum akan mengirimkan surat kepada Trump baik secara khusus maupun surat secara terbuka.
Dia menuturkan, surat itu akan dikirimkan setelah melihat perkembangan dan dinamika sidang lanjutan pada 27 November 2018.
“Segera setelah sidang besok, jika Facebook mangkir sidang lagi,” tuturnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada Facebook agar taat kepada hukum yang berlaku di Indonesia, yakni dalam konteks kali ini, Facebook memenuhi panggilan resmi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BAca Juga : Kasus Suap AKBP Brotoseno, Pengacara Harris Divonis Bebas